jpnn.com - TARAKAN - Prajurit TNI Satgas Pamtas RI - Malaysia yonif 621/Manuntung menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 149,69 gram.
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan di wilayah Patok 5 perbatasan, Desa Maspul RT. 01 Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (13/3).
BACA JUGA: Bawa 24,1 Kg Sabu-Sabu, MF dan AP Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta
Komandan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir mengatakan kejadian ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa sering mendengar suara motor yang melintas di sekitar area Patok 5, khususnya pada tengah malam.
Menindaklanjuti informasi itu, Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 621/ Manuntung berangkat menuju lokasi jalan tikus daerah Patok 5 untuk melaksanakan 'ambush' (pengendapan).
BACA JUGA: 24,1 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Surabaya, Ini Tampang Dua Pelakunya
Menurut Sandi, pada Minggu (12/3) pukul 23.45 WITA, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor dari arah Sungai Pukul Malaysia berhenti di pondok perbatasan.
Lalu, orang tersebut duduk seperti sedang menunggu seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
BACA JUGA: 12,9 Kg Sabu-Sabu asal Malaysia Gagal Masuk Indonesia
“Tidak berselang lama, terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang diduga tersangka penyelundupan akan melaksanakan transaksi narkoba. Saat (pelaku) melaksanakan transaksi, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersebut," katanya didampingi Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Tarakan, Senin (13/3).
Namun, saat penggerebekan tersebut, kedua orang itu melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masuk ke wilayah Sungai Pukul Malaysia.
Menurut Sandi, karena kedua pria itu melarikan diri ke wilayah Malaysia, maka Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 621/Manuntung terpaksa harus menghentikan pengejaran.
Satgas kemudian melaksanakan penyisiran di sekitar area pondok tempat kedua orang tersebut bertemu.
Dari hasil penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa kotak telepon genggam atau handphone merek OPPO A 16 yang dibungkus plastik hitam berisikan sabu-sabu.
Di dalam kotak handphone tersebut, terdapat tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat 143,54 gram, serta tiga bungkus kecil seberat 6,15 gram.
Barang bukti seberat 149,69 gram dibawa ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Kota Nunukan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan.
"Maraknya ditemukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, personel akan terus melakukan patroli secara rutin di jalur-jalur perlintasan untuk memutus roda peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia," kata Sandi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi