Prajurit TNI Sadis Pembunuh 1 Wanita dan 2 Anak Itu Dilempari Sepatu

Minggu, 17 Juli 2016 – 05:57 WIB
Prada Samuel Jitmau pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga dan kedua anaknya di Teluk Bintuni, saat mendengarkan putusan Mahkamah Militer III-19 Jayapura. Foto: Denny/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Vonis buat Prada Samuel Jitmau telah dijatuhkan oleh Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Jumat (15/7). Samuel, terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh tiga orang, Ferly Dian Sari dan kedua anaknya di Bintuni, Papua Barat pada 25 Agustus tahun lalu.

Dalam sidang putusan yang diketuai Letkol CHK. James Vandersoot, didampingi Mayor CHK Puryanto dan Mayor CHK  Dwi Yudho, Prada Samuel divonis hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI (Angkatan Darat). 

BACA JUGA: Kisah Letkol Teguh dari Perbatasan, Datang dengan 450 Personel, Pulang..

Terdakwa terbukti membunuh dan merampas telepon seluler milik korban berdasarkan keterangan 25 saksi. Dari hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bintuni, dokter menemukan banyak luka bacok karena terkena parang di beberapa bagian vital di tubuh ketiga korban. 

Terdapat tiga luka tebasan di bagian leher dan luka iris di bagian kemaluan Ferly, sedangkan satu luka tebasan di leher Anastasia dan Andika. Sadis!

BACA JUGA: Ternyata, Total Sudah Empat Harimau yang Mati

Sementara dalam pembacaan amar putusannya kemarin, Hakim Ketua Letkol CHK. James Vandersoot tidak menemukan hal-hal atau prestasi dari terdakwa selama menjadi anggota TNI, yang bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman kepada terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang tidak sesuai dengan prinsip seorang anggota TNI yang menjadi bagian dari masyarakat.

“Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan pengurusan perkara ini, dan pidana tambahan adalah dipecat dari anggota TNI, dan memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

BACA JUGA: Tujuh Perda Dicabut, Tunggu Surat Resmi Kemendagri

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selain itu, Samuel juga dikenakan Pasal 26 Kitab Hukum Pidana Militer tentang pemecatan dari dinas militer. Dari hasil pemeriksaan 25 saksi, terdakwa terbukti secara keji membunuh ketiga korban.   

“Terdakwa sama sekali tidak meminta maaf bagi keluarga korban dan selalu memberikan keterangan yang tidak jujur. Perbuatannya sama sekali tidak menunjukkan sikap seorang prajurit TNI sebagai pelindung negara dan rakyat,” tegas hakim.

Seusai pembacaan putusan dari Ketua Majelis hakim, suasana di pengadilan sempat ricuh karena salah seorang kerabat korban yang juga merupakan anggota DPRD Kota, Sarce Soreng sempat melempar sepatu ke arah terdakwa karena tidak puas dengan vonis tersebut. 

Sedangkan terdakwa Samuel yang diberikan kesempatan untuk berpikir menyatakan belum menerima putusan vonis dari majelis hakim dan diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan jawaban atas putusan.

Sementara itu di tempat yang sama suami korban Yulius Hermanto, mengakui bahwa ia tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam dakwaan tidak dicantumkan pasal tentang perlindungan anak, padahal pada saat ia di BAP di POM AD pasal tersebut dimasukkan, namun pada saat dakwaan pasal tersebut tidak ada.

“Jujur saja dari awal sebenarnya sudah salah, karena dalam dakwaan itu hanya dikenakan pasal 338 dan 340, saya sesalkan undang-undang perlindungan anak tidak dimasukan, sedangkan dua anak saya dibunuh secara sadis,”bebernya. (jo/tri/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Malang Masih Lumpuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler