jpnn.com, GOWA - Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo memastikan anggota TNI Sersan Mayor (Serma) MB akan diproses.
Bayu mengatakan Serma MB prajurit dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tindakan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial RR.
BACA JUGA: Pukul Perempuan, Oknum Anggota TNI Terancam Sanksi Berat
"Dia harus tanggung jawab atas perbuatannya," kata Kolonel Bayu Ajiwidodo, Jumat (6/5) sore.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad secara tegas meminta kepada Pomdam untuk melakukan proses secara undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
"Saya sudah meminta kepada Pomdam untuk menindak tegas terhadap Serma MB," ungkap Andi.
Dia mengungkapkan Serma MB telah melanggar delapan wajib TNI serta tidak mencerminkan sebagai prajurit Sapta Marga.
BACA JUGA: Malam-Malam Masyarakat Menemukan Makhluk Besar Mati
"Selaku prajurit, Serma MB harusnya tunduk kepada hukum dan sumpah prajurit TNI serta memegang teguh disiplin keprajuritan," ujarnya.
Penganiayaan yang dilakukan Serma MB berawal dari kerja sama jual beli beras dengan RM, selaku orang tua RR.
Uang hasil jual beli beras belum dibayarkan oleh istri Serma MB.
Kemudian, RM menyuruh anaknya, RR untuk menagih.
Saat meminta uang hasil beras itu, RR bertemu dengan MB. Terjadi cekcok antara keduanya.
Kemudian, MB menganiaya RR menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reserse Sergap Oknum Polisi Briptu HS di Bandara, Lihat Tuh, 5 Orang Ikut Ditangkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti