Praktek Suap di 70 Persen Proyek Jabodetabek

Jumat, 04 Maret 2011 – 12:44 WIB
JAKARTA - Menurut hasil survei lembaga Indonesia Procurement Watch (IPW), suap dalam proyek pengadaan jasa di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) kini semakin mengkhawatirkanBetapa tidak, kurang lebih 70 persen dari proyek tersebut terindikasi ada praktek suap di dalamnya

BACA JUGA: Forkabi Siapkan Cagub

"Makanya fakta hasil survei ini kami sampaikan ke KPK," ujar Hayie Muhammad, Programme Director IPW, Jumat (4/3), usai bertemu dengan pejabat KPK, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Yang lebih memprihatinkan lagi, imbuh Hayie, yang menjadi inisiator suap justru adalah pejabat di instansi yang menyelenggarakan proyek tersebut
Sementara besaran suap yang diminta disebutkan cukup bervariasi, mulai dari 10 persen hingga mencapai 70 persen.

"Anda tentu kaget dengan besaran suap yang bisa mencapai 70 persen, bukan?" tukasnya melanjutkan pembicaraan

BACA JUGA: Kapal Tenggelam, Pencemaran Dikhawatirkan Meluas

Namun, ungkap Hayie pula, memang begitulah kenyataannya
"Biasanya, yang besar suapnya sampai segitu, itu adalah proyek-proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan oleh instansi

BACA JUGA: Satpol PP Jakut Tak Lagi Bikin Takut

Perusahaan hanya dipinjam untuk administrasi," paparnya.

Hayie menjelaskan, rekanan atau perusahaan mau tidak mau harus siap menyuap penyelenggara proyek, lantaran hal itu terkait erat dengan kelangsungan usaha mereka di instansi yang bersangkutan"Kalau tidak memberi suap, jangan harapkan ke depan bakal dapat lagiBahkan bila tidak menyuap, proyek tak akan diberikan," tandasnya.

Menurut Hayie pula, pengusaha mau memberikan suap mengingat banyak perusahaan lain yang bersedia melakukan hal serupa"Jika si pengusaha tidak memberikan apa yang dimintakan, yang lain siap mengambil alihMakanya, daripada tidak dapat, mereka ikuti saja apa yang diinginkan pihak penyelenggara proyek di instansi tersebutToh, walaupun sudah memberi suap, perusahaan tetap dapat untung juga," timpalnya.

Berdasarkan kenyataan itulah, ujar Hayie, IPW berharap agar KPK memberi perhatian terhadap permasalahan suap yang dipaparkan tersebut"Kami minta agar segera ditindaklanjutiSebab perbuatan yang demikian jelas melanggar," tandasnya"Selain itu, perangkat hukum pengadaan proyek diharapkan diperluasBukan hanya sekadar (melalui) Keppres, melainkan juga diatur dengan Undang-Undang," pungkasnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Pertanian di Depok Tergerus Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler