jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menyatakan bahwa praktik monopoli usaha merupakan hal yang lazim.
Menurutnya, praktik itu juga tidak selalu merugikan konsumen karena sebagian besar pelaku usaha memiliki market share masing-masing.
BACA JUGA: Industri Pelumas di Bawah Bayang-bayang Praktik Monopoli?
"Monopoli itu tidak selalu mendatangkan kerugian, karena setiap pelaku usaha memiliki range market sendiri, kecuali kalau menutup kesempatan yang lain," katanya dalam seminar web bertema Dugaaan Praktik Monopoli dalam Bisni Pelumas dan Perlindungan Konsumen di Jakarta, Kamis (3/9).
Kendati demikian, pengusaha yang menerapkan monopoli harus berhadapan dengan beragam sanksi jika ternyata praktik itu menutup pelaku usaha lain berkembang.
BACA JUGA: Jokowi Ungkap Monopoli Swasta di Tol Laut
"Harus siap-siap (kena sanksi, red). Semuanya sudah diatur, ada di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, red) di Indonesia dendanya hingga Rp 25 miliar," tutur Dhita.
Pada kesempatan sama Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyodorkan pendapatnya tentang praktik monopoli usaha.
BACA JUGA: YLKI Desak PLN Beri Kompensasi kepada Konsumen
Menurut Tulus, sebenarnya praktik monopoli bisa mendatangkan keuntungan konsumen.
"Biasanya pelaku usaha yang menerapkan ini (monopoli, red) memberikan harga yang lebih murah, jadi (konsumen) lebih untung," katanya.(mcr2/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra