Praktik Prostitusi di Hotel Alona Terbongkar, Simak Komentar Wali Kota Tangerang

Sabtu, 20 Maret 2021 – 14:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan status Cynthiara Alona sebagai tersangka kepemilikan tempat prostitusi online. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (16/3) jelang tengah malam.

Dari hotel milik artis Cynthiara Alona itu, polisi mengamankan 15 PSK yang masih di bawah umur

BACA JUGA: Sunan Kalijaga Sebut Cynthiara Alona tak Mungkin Terlibat Prostitusi Online

Menyikapi kasus tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan memanggil manajemen hotel Hotel Alona awal pekan depan mengenai pemeriksaan izin usaha.

"Hari Senin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (20/3).

BACA JUGA: Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona

Wali Kota menuturkan, manajemen Hotel Alona wajib membawa seluruh berkas perizinan saat memenuhi pemanggilan dari Satpol PP dan Dinas PMPTSP.

Sebab izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.

BACA JUGA: 6 Fakta Aliran Hakekok Balakasuta: Mandi Bareng Tanpa Busana, Ke-5 Bikin Kaget Juga

Namun Wali Kota menegaskan jika kegiatan usaha yang dilakukan Hotel Alona di Kelurahan Kreo tersebut terbukti menyimpang maka Pemkot akan menindak tegas sesuai perda yang ada yakni larangan prostitusi.

Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota akan terus berkoordinasi dengan melakukan pengawasan lapangan.

"Kasus Hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Kita (Pemko Tangerang) secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menambahkan Pemkot akan melakukan penindakan dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Koordinasi yang telah dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

"Kita (Pemko Tangerang) sih inginnya segera melakukan penutupan. Namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita menunggu lanjutan pekan depan," katanya.

Diketahui, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik Hotel Alona, DA sebagai muncikari, dan AA sebagai pengelola hotel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler