jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tempat prostitusi online.
Sebanyak 15 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi tersebut.
BACA JUGA: Kombes Yusri Beber Fakta Baru soal Hotel Milik Cynthiara Alona, Oh Ternyata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pengguna jasa prostitusi online itu dikenakan tarif mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta.
"Dari sana dibagi-bagi, misal joki Rp. 50 ribu hingga 100 ribu, hotelnya berapa, korban menerima berapa," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
BACA JUGA: Polisi Beber Peran Cynthiara Alona di Kasus Praktik Prostitusi
Dia mengungkapkan, ada beberapa korban yang melayani pria hidung belang lebih dari sekali dalam sehari.
Namun polisi masih mendalami lebih lanjut soal praktik prostitusi online tersebut.
BACA JUGA: Polisi Buru Muncikari Lain Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Sementara itu, Yusri mengatakan bahwa para pengguna jasa yang bermalam di hotel milik Alona tak wajib memberikan kartu identitas.
"Jadi enggak usah menunjukkan KTP bisa masuk, sehingga menghilangkan identitas," kata Yusri.
Namun dia menegaskan, para pengguna jasa prostitusi online dapat dijerat hukum apabila identitas mereka diketahui polisi. "Bisa dihukum," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tempat prostitusi online.
Saat ini pemain sinetron Titip Rindu itu tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Firda Junita