Praktik Pungli PNS Nodai Reformasi Birokrasi

Rabu, 12 Oktober 2016 – 18:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. FOTO: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik pungutan liar (pungli) oknum PNS di Kementerian Perhubungan, kemarin (11/10), sudah menodai gerakan reformasi birokrasi selama ini.

Terkait insiden di Kemenhub, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Pungli Kemenhub

Ia pun tampak kecewa dengan tindakan oknum PNS dilakukan saat pemerintah sedang berupaya keras memacu reformasi birokrasi tapi ternyata masih ada pungli dalam pelayanan publik.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

BACA JUGA: Mau Tahu Kenapa Proyek e-KTP Dikorupsi? Tanya Saja Gamawan Fauzi!

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik," ujar Asman, Rabu (12/10).

Menurut Asman, masyarakat bisa kapan dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

BACA JUGA: Saksi: Dana Hibah Dikelola Diar dan Nelson

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ucapnya.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. "Pungli bisa dikatagorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.

Ia juga menyinggung tentang pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan  pungli.

"Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan !. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden. Jokowi.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Hal Ini Membuktikan Pak Jokowi Memang Jempolan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler