jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membongkar praktik tes Covid-19 palsu yang dijalankan klinik kecantikan HOB, di Jalan Andi Djemma, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini menyebut praktik tes Covid-19 palsu itu dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: 39 Sekolah di DKI Jakarta Ditutup Sementara karena Covid-19
"Kasus telah ditangani di Polrestabes Makassar," kata AKP Moh Arifin, Senin (17/1).
Kasus tes PCR dan antigen tanpa harus dites itu terbongkar berkat laporan salah seorang pegawai baru di klinik yang mengaku kehilangan ponsel.
BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan
Laporan itu diselidiki oleh Tim Resmob dengan melakukan penggeledahan.
Dalam proses itu, polisi menemukan ponsel tersebut dengan bukti percakapan antara pemilik klinik berinisial dokter CMW melalui layanan pesan media sosial.
BACA JUGA: Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen
Percakapan itu terkait dugaan pembuatan hasil tes PCR dan antigen Covid-19 yang dibuat secara ilegal.
Hasil tes Covid-19 itu diduga dibuat secara tidak resmi untuk keperluan dokumen penebangan.
Ppolisi lantas menggali keterangan saksi berinisial AI yang baru sepekan bekerja di klinik tersebut.
Saksi pun mengaku mengetahui pembuatan tes corona untuk syarat penerbangan tersebut.
Biaya yang dipatok klinik tersebut untuk tes PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribuan.
Sementara tes antigen Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribuan tanpa harus dites.
BACA JUGA: Kesaksian Samsul Ma'arif yang Melihat Detik-detik Anggota TNI Pratu Sahdi Tewas Dikeroyok
Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi saat penggeledahan pada Jumat, 14 Januari 2022, yakni lima ponsel, satu ipad, satu printer,.
Lalu, ada satu monitor komputer bersama perangkatnya serta tiga unit alat debit kartu perbankan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam