jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus pendiri Partai Hanura, Elza Syarief menilai sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat cacat secara yuridis. Hal ini dikatakan Elza dalam diskusi Forum Mahasiswa Lintas Nasional (Formalitas) bertajuk 'Peran TNI Dalam Konstelasi Politik Pilpres 2014; DKP Siapa Bohong' di Cikini Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Elza mengatakan, DKP dibentuk untuk menyidangkan perwira menengah TNI, bukan untuk Prabowo yang ketika itu sudah berpangkat jenderal bintang tiga. "Sesuai ketentuannya, tiga dari delapan anggota DKP harus berbintang empat, tapi hanya satu yang bintang empat, yakni Subagyo HS. Dengan begitu DKP yang memeriksa Prabowo sudah cacat yuridis," kata Elza.
BACA JUGA: Bukber HUT Polri, SBY: Sikat Penjahat, Lindungi Masyarakat
Mengenai beredarnya surat putusan DKP di media sosial yang jadi konsumsi publik, Elza menganggapnya sebagai hal aneh. Menurutnya, putusan DKP harusnya bersifat rekomendasi untuk internal.
"Sifat DKP dalam hal ini bukan keputusan tapi rekomendasi. Keputusan diambil melalui keputusan presiden yang telah memberhentikan Prabowo dengan hormat," jelasnya.
BACA JUGA: KPU Siap Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Luar Negeri
Keanehan lain, kata Elza, adalah terkait keluarnya keputusan presiden untuk pemberhentian Prabowo pada 1998 yang berasal dari rekomendasi Wiranto dari Menhankam/Pangab. Sebab, pada tahun 1999 justru Wiranto pernah membuat pernyataan bahwa Prabowo tak terlibat penculikan aktivis 1997-1998."Kan aneh, karena Pak Wiranto bilang tahun 1999 bahwa Prabowo tak terlibat," tegasnya.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Hitung Mundur 100 Hari Terakhir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Masih Kurang 600 Ribu Lembar
Redaktur : Tim Redaksi