Praktisi Hukum Anggap Sidang DKP untuk Prabowo Cacat Yuridis

Selasa, 01 Juli 2014 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus pendiri Partai Hanura, Elza Syarief menilai sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat cacat secara yuridis. Hal ini dikatakan Elza dalam diskusi Forum Mahasiswa Lintas Nasional (Formalitas) bertajuk 'Peran TNI Dalam Konstelasi Politik Pilpres 2014; DKP Siapa Bohong' di Cikini Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

Elza mengatakan, DKP dibentuk untuk menyidangkan perwira menengah TNI, bukan untuk Prabowo yang ketika itu sudah berpangkat jenderal bintang tiga. "Sesuai ketentuannya, tiga dari delapan anggota DKP harus berbintang empat, tapi hanya satu yang bintang empat, yakni Subagyo HS. Dengan begitu DKP yang memeriksa Prabowo sudah cacat yuridis," kata Elza.

BACA JUGA: Bukber HUT Polri, SBY: Sikat Penjahat, Lindungi Masyarakat

Mengenai beredarnya surat putusan DKP di media sosial yang jadi konsumsi publik, Elza menganggapnya sebagai hal aneh. Menurutnya, putusan DKP harusnya bersifat rekomendasi untuk internal.

"Sifat DKP dalam hal ini bukan keputusan tapi rekomendasi. Keputusan diambil melalui keputusan presiden yang telah memberhentikan Prabowo dengan hormat," jelasnya.

BACA JUGA: KPU Siap Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Luar Negeri

Keanehan lain, kata Elza, adalah terkait keluarnya keputusan presiden untuk pemberhentian Prabowo pada 1998 yang berasal dari rekomendasi Wiranto dari Menhankam/Pangab. Sebab, pada tahun 1999 justru Wiranto pernah membuat pernyataan bahwa Prabowo tak terlibat penculikan aktivis 1997-1998."Kan aneh, karena Pak Wiranto bilang tahun 1999 bahwa Prabowo tak terlibat," tegasnya.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: MenPAN-RB Hitung Mundur 100 Hari Terakhir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Masih Kurang 600 Ribu Lembar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler