jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyerahkan formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/9).
Politikus PDI Perjuangan itu datang sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan mobil dinasnya. Tidak banyak yang disampaikannya kepada awak media ketika baru tiba.
BACA JUGA: Periksa Ketua DPR, MKD Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa
"Saya mau melaporkan LHKPN, karena sebagai pejabat negara tentunya berkewajiban untuk melaporkan sebagai bagian dari komitmen dan ini adalah laporan LHKPN saya yang keempat," kata Pramono.
Pramono terakhir menyerahkan LHKPN ke KPK pada tahun 2002. Ketika itu dia melapor dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI.
BACA JUGA: 90 Jamaah Haji Indonesia Masih Hilang, Keluarga Diminta Siap Mental
Pramono mengakui ada perubahan dalam jumlah harta kekayaanya dibanding saat terakhir melapor. Namun dia enggan membeberkan berapa nilai hartanya sekarang. "Saya laporin dulu ya," ucap bekas wakil ketua DPR itu.
Berdasarkan catatan di laman acch.kpk.go.id, ketika itu Pramono mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8.479.567.737 dan USD 75.127.
BACA JUGA: Tjahjo: Ini Kondisi yang Perlu Dicermati di Akhir 2015
Asetnya terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota Bekasi serta Kabupaten Bogor. Asetnya itu memiliki nilai sebesar Rp 1.540.000.000. Pramono juga tercatat mempunyai harta bergerak berupa lima unit mobil senilai Rp 1.170.000.000.
Selain itu, Pramono juga tercatat memiliki aset berupa logam mulia, batu mulia barang seni dan antik, serta harta bergerak lainnya senilai Rp749 juta.
Dia juga diketahui mempunyai surat berharga senilai Rp 4.525.637.497, serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp694.930.240 dan USD 75.127. Pramono juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp200 juta. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Halah.. Halah.. Pungutan Liar Marak di Kementerian Pimpinan Tjahjo Kumolo
Redaktur : Tim Redaksi