jpnn.com - JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan di DPR, Pramono Anung Wibodo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK karena kedua komisionernya menjadi tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pasalnya, pimpinan KPK yang menyandang status tersangka harus mundur sementara.
Pramono mengatakan, jika nantinya kursi pimpinan KPK kosong maka Jokowi harus mengantisipasinya. Sebab, KPK masih punya tugas berat dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Mabes Tak Perintahkan Polisi Sujud Syukur Sikapi Putusan Prapderadilan
"Kalau ada kekosongan pimpinan. Maka presiden harus keluarkan keppres. Saya lihat KPK ujung tombak pemberantasan korupsi. Persoalan korupsi kita tinggi. Presiden seharusnya mengeluarkan keppres siapa yang jadi plt (pelaksana tugas, red)," kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).
Terkait status tersangka Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Pramono mengaku tidak ingin berpolemik. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, maka siapa pun harus mempertanggungjawabkannya.
BACA JUGA: Cegah Pemborosan Rp 5 Triliun , Yuddy Tetap Larang PNS Rapat di Hotel
"Negara ini kan negara hukum, siapa saja mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum. Ini ranah penegakkan hukum, saya tidak ingin berpolemik. Siapa saja orang, bisa mempertanggung jawabkan," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR itu hanya berharap jangan sampai ada motif lain dari penetapan Abraham sebagai. "Jangan penetapan ini ada motif di balik itu," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Polri Mengaku Cermat soal Status Tersangka untuk Abraham Samad
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim 9: Batalkan Pelantikan BG, Mulai Seleksi Baru
Redaktur : Tim Redaksi