Pramono Sebut Korupsi di DPR Bergeser dari Banggar ke Baleg

Kamis, 03 Oktober 2013 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan adanya pergeseran korupsi di parlemen. Menurutnya, pergeseran korupsi terjadi dari semula di Badan Anggaran (Banggar) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Semula saya menduga potensi korupsi itu ada pada saat pembahasan anggaran di Banggar DPR. Tapi akhir-akhir ini potensi korupsi itu beralih ke bidang legislasi karena banyaknya kepentingan terhadap suatu undang-undang," kata Pramono  dalam diskusi “Parlemen Anti Korupsi Se-Asia Tenggara" (SEAPAC), di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/10).

BACA JUGA: Ketua MPR Usulkan MK Diawasi KY

Menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, satu-satunya cara untuk meminimalisir potensi korupsi di Baleg adalah membentuk Legislasi Center yang diisi oleh orang yang tidak memiliki kepentingan politik praktis. Selama ini, lanjut Pramono, draf dan pembahasan RUU dilakukan langsung oleh anggota DPR atas persetujuan fraksi di maisng-masing komisi. "Ini rawan korupsi karena banyak pihak yang berkepentingan dengan pasal-pasal yang mereka susun," ujarnya.

Tapi jika ada Legislasi Center yang diisi oleh orang dengan kreteria tertentu, katanya, maka konflik kepentingan itu bisa mereka cegah. "Anggota DPR RI tidak perlu lagi berdebat, bertengkar dalam pembahasan UU, melainkan diselesaikan di lembaga tersebut. DPR tinggal menyetujui atau tidak RUU yang telah disusun itu," sarannya.

BACA JUGA: Patrialis Sebut di KPK pun Bisa Ada Suap

Pram -sapaan Pramono- mencontohkan pembahasan RUU Penyitaan Aset Koruptor dan Asset Recovery yang tidak pernah selesai-selesai karena di internal pemerintah sendiri masih berbeda pendapat. "Ini mentoknya karena antarpemerintah sendiri itu belum selesai. Sampai hari ini belum selesai sehingga tidak pernah secara resmi diajukan ke DPR menjadi prioritas," ungkapnya.

Demikian juga halnya ribut-ribut anggota DPR soal parliamentary threshold di UU Pemilu yang menurutnya sama sekali tidak substansif. "Itu sebetulnya tidak ada dasar hukumnya dan tidak pula substansif. Tapi kenapa itu yang diributkan?" kata Pram. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Puluhan Penyidik KPK Geledah Ruangan Akil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Mengecam, Kini Akil Berbagi Tahanan Dengan Rudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler