jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp 647,85 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.
BACA JUGA: Ustazah Lulung: Masa Dorce Gamalama Sudah Dipanggil Bunda, Dimakaminnya Laki-laki, Buka Aib Namanya
"Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Rabu (2/2).
Fikri tidak mengetahui uang yang dikembalikan Siwi itu berasal dari mana. Namun, Fikri mengapresiasi sikap Siwi yang kooperatif mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tegaskan Pegawai KPK Siap Dipindahkan ke IKN Nusantara
Di samping itu, Fikri juga mengingatkan bukan berarti Siwi lolos dalam persidangan kasus Wawan.
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar Fikri.
BACA JUGA: Keutamaan Puasa Rajab, MasyaAllah
Seperti diketahui, Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak TPPU.
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan. Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha Rp 647.850.000.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga