jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nizar menggugat KPK agar menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka kasus gratifikasi jet pribadi.
BACA JUGA: KPK Lelang Emas 100 Gram dan Tas Louis Vuitton Milik Koruptor, Harganya Murah?
Penasihat hukum Nizar, Rezekinta Sofrizal menyadari hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Namun, menurut dia, hakim memiliki prinsip hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan kedudukan hukum tidak ditolak dan tidak dibahas.
"Dalam permohonan kami yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tetapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta di PN Jaksel, Senin (15/8).
BACA JUGA: Budaya Antikorupsi Makin Membaik, Pengamat: Hasil Kerja Sistemik KPK Era Firli
Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK.
Dia mengeklaim KPK juga diketahui tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini
"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkapnya.
Sementara itu, Nizar Dahlan mengaku hanya melakukan percobaan kasus dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka.
Nizar dan penasihat hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.
"Kami mau uji coba saja, hanya kami terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kami coba diskusikan lagi apakah kami akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," kata dia.
Untuk diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu, tidak ditindaklanjuti.
Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Nizar juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Pejabat Kemenkeu Dijebloskan KPK ke Rutan, Uang Fee Mengalir Deras
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga