jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4), kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan atas penetapan La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka pada perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian saham IPO Bank Jatim.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu beragendakan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jatim setelah kemarin pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon Ketua umum Kadin Jawa Timur, yang diwakili tim advokat Kadin Jatim.
BACA JUGA: Penuhi Pasokan untuk Bali, Pertamina-PLN tandatangani Kerjasama PJB LNG
Dalam jawabannya, Kejati Jatim yang diwakili antara lain oleh Jaksa Rhein Singal menyatakan, tidak sependapat dengan permohonan pemohon. Di antaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan.
Menurut jaksa, pihaknya dalam menetapkan tersangka selalu dengan persyaratan seperti ditemukannya dua alat bukti. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Jaksa juga menyampaikan sejumlah argumen dan memaparkan proses penetapan tersangka.
BACA JUGA: Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup
Anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin menyatakan, keterangan jaksa justru menguntungkan posisi pemohon. Dari sisi prosedur administratif maupun pokok perkara, apa yang disampaikan jaksa justru secara eksplisit mengakui bahwa apa yang disampaikan tim advokat Kadin Jatim benar adanya.
“Soal penetapan sebagai tersangka, jawaban termohon secara eksplisit justru mengakui ada kesalahan prosedural jika merunut pada kronologis. Dari tanggal ke tanggal, jawaban termohon menguntungkan kami. Itu clue-nya, kami akan beber semuanya lanjutan sidang Kamis besok,” kata Amir.
BACA JUGA: Pawai MTQ Diprediksi Bakal Lumpuhkan Lalu Lintas Serang
Anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya Mustofa Abidin menambahkan, dari jawaban termohon dengan sendirinya terungkap fakta bahwa penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016.
Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016.“Logikanya bagaimana? Masak menetapkan tersangka dulu baru dikumpulkan alat buktinya?” tegas Mustofa.
Untuk diketahui, alat bukti yang sah harus pula diperoleh dari cara yang sah dan disetujui pengadilan. Dalam hal ini, alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait termasuk dari perbankan. “Alat bukti dalam perkara ini yang semestinya dijadikan acuan penetapan tersangka baru didapatkan pada akhir Maret, padahal penetapan tersangka 16 Maret. Lagipula, alat bukti yang diperoleh termohon itu sebenarnya juga sudah disita pada perkara yang lama tahun 2015 dan sudah disampaikan di putusan perkara yang lama di Pengadilan pada Desember 2015,” ujarnya.
“Jadi ini secara prosedural keliru. Secara pokok perkara juga keliru karena semua materi dan bukti sudah ada di BAP perkara 2015 di mana kasus ini sudah inkract dengan adanya dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Selain itu, juga sudah tidak ada kerugian negara karena sudah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada Diar dan Nelson. Kalau sudah tidak ada kerugian negara, atas dasar apa pula perkara ini disidik,” imbuh Mustofa.
Berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka, imbuhnya, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam satu proses penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
“Dalam jawaban termohon itu diakui tidak diperiksa. Ini kan negara hukum, ada koridornya, ada aturan main. Menjadi ironis jika justru kalangan penegak hukum mengabaikan aturan-aturan hukum. Kalau sudah begitu, kita bisa bertanya, ada apa di balik penetapan tersangka terhadap La Nyalla?” kata Mustofa.
Karena pemohon tidak menggunakan hak untuk menyampaikan replik. Maka hakim tunggal Ferdinandus memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (7/4) dengan agenda pembuktian. “Besok dan lusa kami beri keleluasaan kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan bukti-bukti,” kata Ferdinandus. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kendal Masih Ada 50 Warga Tanpa e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi