jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Anggota Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja-Karhutla) Komisi III DPR Arsul Sani mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut.
BACA JUGA: Sudah Tidak Ada Massa di Dekat Markas FPI
Meski belum mengetahui secara detil alasan hakim menolak permohonan yang diajukan seorang warga bernama Ferry bersama 10 orang advokat, Arsul menduga hakim tunggal Sorta Ria Neva, belum tahu adanya dugaan pelanggaran prosedur tahapan penyelidikan, penyidikan sampai terbitnya SP3, sebagaimana terungkap dalam rapat Panja DPR.
"Saya menilai bahwa hakim belum mendapatkan keterangan maupun bukti-bukti yang diperoleh selama proses RDP di Panja Karhutla, maka putusannya begitu," kata Arsul saat dihubungi pada Rabu (9/11).
BACA JUGA: KPK Periksa Pengusaha Tambang Sultra Terkait Kasus Nur Alam
Karena itu, masyarakat di Riau tidak perlu larut dalam kekecewaan atas putusan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan korban asap karhutla di Riau.
Sebab, permohonan praperadilan masih bisa diajukan kembali dengan argumentasi dan alat bukti yang baru. Baik kesaksian maupun dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA: Tanggapan Tim Ahok soal Kabar Rencana Demo 25 November
Salah satu dasar pengajuan kembali gugatan praperadilan adalah hasil rekomendasi Panja Karhutla Komisi III DPR, yang akan diterbitkan setelah masa reses DPR nanti.
"LSM kan banyak. Masyarakat kan juga bisa mengajukan gugatan. Nanti teman-teman yang kita undang di panja saja mengajukan. Selesai reses panja akan tuntaskan masalah ini. Intinya praperadilan bisa diajukan lagi," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Fahri Hamzah Makar, Relawan Jokowi Lapor ke Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi