Praperadilankan KPK, Polri Dicap Ingin Komjen BG Cepat ke Pengadilan

Rabu, 21 Januari 2015 – 12:00 WIB
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Senator asal Bali, Pasek Suardika, menilai ada dua strategi yang diterapkan Mabes Polri dalam gugatan praperadilan KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan. Pertama, ingin membuktikan kesalahan prosedur oleh penyidik KPK dan kedua, Mabes Polri ingin Komjen Budi Gunawan segera dibawa ke pengadilan agar status dan posisi semakin jelas.

Ini dikatakan Pasek menyikapi langkah yang ditempuh Mabes Polri dalam melakukan pembelaan terhadap calon kapolri Komjen Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut dan gratifikasi oleh KPK.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadiri Pisah Sambut Sutarman

"Praperadilan ini juga untuk mempercepat kasusnya ke pengadilan. Sebab praperadilan akan gugur kalau kasus sudah dilimpahkan. Upaya praperadilan yang sehat secara hukum karena memang di sana ruangnya," kata Pasek, Rabu (21/1).

Mantan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat ini memprediksi upaya praperadilan yang ditempuh Mabes Polri dilakukan untuk membidik soal status tersangka BG tanpa ada proses pemeriksaan alat bukti saksi terlebih dulu. Proses itu dinilai janggal.

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Calon Kapolri, Batalkan Komjen BG

"Apalagi ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Padahal dalam OTT saja KPK masih periksa dulu 1x24 jam baru jadi tersangka," ujar loyalis Anas Urbaningrum ini. 

Kemudian, Pasek juga menyinggung soal keabsahan komisioner KPK yang jumlahnya saat ini hanya 4 orang. Dengan komposisi ini KPK sejatinya tidak bisa menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, undang-undang No.30/2002 tentang KPK mengatur jumlah limitatif pimpinan KPK 5 orang. Jumlah ini harus dipenuhi KPK.

BACA JUGA: Ini Pesan Mengharukan Sutarman Usai Lepas Jabatan Kapolri

"Nah mari dilihat dulu persidangannya. Di sisi lain, KPK akan berusaha kerja keras segera menuntaskan kasusnya (BG) sebelum putusan sidang praperadilan, sehingga gugatan itu gugur oleh daluwarsa. Keuntungannya, kasusnya cepat disidang. Tidak seperti AU (Anas Urbaningrum) 1 tahun 3 bulan baru sidang sejak tersangka," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Tegaskan Tetap Loyal pada Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler