Permohonan praperadilan tersebut ditandatangani dan diberi materai oleh lima kuasa hukum kedua pemain yang tergabung dalam TASBI
BACA JUGA: Van Basten: Rossoneri Terlalu Tua
Mereka yakni MT Heru Buwono SH, Windu Winarso SH, TH Wahyu Winarto SH,Kusantjojo Nugroho SH, Boedi Susilo SH.
Dipimpin langsung oleh Heru Buwono kelima kuasa hukum kedua pemain menyerahkan berkas praperadilan pada Pengadilan Negeri(PN)Solo.
Sekitar pukul 14.00 Kamis (19/2)mereka ditemui oleh paniteri sidang pidana Sunarto."Penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan pada kedua pemain oleh
kepolisian menyalahi apa yang ada dalam pedoman dasar dan kode etik persepak bolaan yang ditetapkan PSSI
Dia mengaku kesalahan mendasar yang dilakukan kepolisian yakni masuk ke areal pertandingan sepakbola tanpa seizin wasit
BACA JUGA: Comeback Dua Menit Langsung Gol
Padahal sesuai aturan PSSI, pertandingan sepak bola hanya wasitlah yang berkuasaCelaknya kedua pemain sampai saat ini masih ditahan oleh kepolisian
BACA JUGA: Adriano Bebas, Fans Fiorentina Protes
Mereka ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya dalam aksi kerusuhan.Seperti diketahui pada pertandingan Persis melawan Gresik United terjadi aksi kerusuhan pada menit ke-76Nova Zaenal dan Bernard Momadao yang diketahui berkelahi diakut paksa oleh petugas sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemohonan praperadilan tersebut kelima kuasa hukum kedua pemain juga melakukan ganti rugi sebesar Rp 20 miliarPihak kepolisian dianggap bertanggung jawab atas penahanan dan penetapan sebagai tersangka pada kedua pemain disaat mereka masih dibutuhkan klub.
"Kedua pemain masih punya tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan profesionalitas sebagai pemain sepak bola bagi klub masing-masing," bebernya.
Disinggung soal jadwal sidang, pihaknay masih menunggu proses selanjutnyaseBab berkas pemohonan praperadilan baru saja diberikan pada PN"Paling tidak kita tunggu sampai 7 hari ke depan," lanjutnya singkat.
Disinggung soal tuntutan yang dilayangkan pada institusi kepolisian, Heru mengaku itu wajar dilakukansebab apabila diberikan pada personal dalam hal ini Kapolda Jateng maka kedepan dimungkinkan akan terjadi kasus serupa
"Tidak personal pada Kapolda tapi institusi kepolisianya supaya ke depan sepakbola tetap sepak bola yang menjunjung sportifitas bertandingn dengan aturan dari PSSI bukan kepolisian khususnya KUHP," lanjutnya.
Terpisah anggota TASBI Windu Winarso mengatakn pemohonan praperadilan ini merupakan jalan terakhirSebab upaya penangguhan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu berbuah hasilDilain pihak klub sangat membutuhkan tenaga kedua pemain.
"Baik Nova atau Bernard harus keluar dan bermain bagi klub secepatnyaApalagi dasar aturan yang dipakai kepolisian tidak sesuai dengan aturan PSSI," ujarnya.
Saat dikonfirmasi panitera sidang pidana PN Solo Sunarto mengatakan pihaknya sudha menerima berkas pemohonan praperadilan kasus pemaian Persis dan Gresik UnitedSelanjutnya diberikan nomor pengajuan 01/praper/2009/PN SKA"Kami akan masukan berkas ini pada ketua PN Solo untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan proses jadwal sidang," ujarnya(im/jpnn/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Manis Juara Bertahan
Redaktur : Tim Redaksi