jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul R (70) terhadap istrinya, MA (60).
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumahnya, kawasan Jagakarsa, sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (27/7) lalu.
BACA JUGA: Ini Sederet Fakta Pembunuhan Terencana oleh Abdul terhadap Istrinya, Ada soal Asmara
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi itu dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam aksi sadisme yang dilakukan Abdul.
"Kami memastikan lagi unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh penyidik pada kasus pembunuhan ini. Ada 16 adegan," kata Achmad, Kamis (29/7).
BACA JUGA: A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya
Dalam pelaksanaan prarekonstruksi suami bunuh istri itu, ada sekitar lima adegan yang menunjukkan perbuatan pembunuhan secara terencana oleh Abdul.
Adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi itu mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal
"Kami membaca dari perbuatan memang nyata terjadi," ucap Achmad.
Saat prarekonstruksi juga diketahui detik-detik sebelum melakukan aksi sadisme, Abdul lebih bersikap pasif dan menunggu momentum yang tepat.
Hal itu menguatkan dugaan penyidik tentang sangkaan pasal pembunuhan berencana.
"Perbuatan tersangka itu pasif dengan cara dia menunggu, tetapi masuk dalam unsur merencanakan. Dari situ petunjuk yang bisa menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya," tutur Achmad. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama