jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah penjemputan mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar bernuansa politis.
Dia menegaskan bahwa pengusutan Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu tidak ada kaitan dengan penolakan Golkar terhadap Perppu Pilkada. "Tidak ada urusan dengan itu (Perppu Pilkada)," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan, Kejagung Jemput Paksa Ketua Golkar Jabar
Prasetyo menegaskan, apa yang dilakukan Kejagung murni penegakan hukum. "Tidak ada urusan politik. Jadi, tidak ada tekanan-tekanan. Tidak ada itu," tegasnya.
Selain itu, kata Prasetyo, kasus ini juga sudah bergulir cukup lama dan banyak kendala sebelumnya. "Kasus itu sudah ditangani lama, empat tahun yang lalu. Banyak hambatan, kendala dan sebagainya," ungkap mantan politikus Partai Nasdem ini.
BACA JUGA: Menteri Yohana Isyaratkan Tolak Pengurangan Jam Kerja
Menurut Prasetyo, Kejagung saat ini tengah menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya yang menyeret Yance. "Sekarang ini kita ingin memfinalkan. Kita akan segera tuntaskan agar masyarakat tidak bertanya-tanya tentang bagaimana dan apa dengan kasus itu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dokumen Hasil Penggeledahan Bakal Perkuat Sangkaan untuk Fuad Amin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenggelamkan Kapal Asing, Fadli Zon Dukung Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi