Prasetyo Tantang Evy Buktikan Tudingan

Kamis, 12 November 2015 – 17:48 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung geram karena Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung dituding menerima duit Rp500 juta untuk "pengamanan" kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Evy Susanti, istri muda Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho harus bisa membuktikan ucapannya. “Tanya saja (Evy), suruh buktikan,” tegas Prasetyo, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Jokowi-Turnbull Mesra, Australia Mau Buka Konsulat di Makassar

Bahkan, ia menegaskan, jika tudingan Evy tidak terbukti maka tak menutup kemungkinan Maruli akan menuntut secara hukum.

“Nanti kalau tidak terbukti bisa dituntut balik itu sama Maruli," kata mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

BACA JUGA: Audit Petral-PES Dinilai Buat Menutupi Lemahnya Kinerja Sudirman Said

Hanya saja, ia mengatakan, Korps Adhyaksa tidak akan menuntut Evy. Pihaknya tidak ingin mengurus hal yang seperti itu. "Kami tidak melayani itu, kami kerja saja," tegasnya.

Prasetyo pun tak ingin membuat kegaduhan. “Kalian percayalah apa yang kami sampaikan," jelasnya.

BACA JUGA: Wabup Cirebon Divonis Bebas, Prasetyo: Tanya Hakimnya

Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.

Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.

“Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung,” tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo: Saya Sudah Capek!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler