JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012 Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (12/11).
Politikus PDI Perjuangan itu terlepas dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya sembilan tahun penjara.
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, tidak menerima putusan ini. Ia mengatakan bahwa jaksa akan melakukan kasasi.
BACA JUGA: Prasetyo: Saya Sudah Capek!
“Ya, kalau itu kami sudah pasti kasasi," tegas Prasetyo saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (12/11) sore.
Dia mengatakan, jangan jaksa terus yang disalahkan atas vonis bebas terhadap terdakwa korupsi termasuk Tasiya. Menurut Prasetyo, jaksa sudah optimal dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan.
BACA JUGA: Ke Jepang, Marwan Undang Investor untuk Investasi di Desa-Desa Indonesia
“Sekali-kali hakimlah ditanya kenapa bisa diputus bebas? Bukti-bukti dari kejaksaan sudah sesuai," ujar Prasetyo lagi.
Tasiya dituntut JPU sembilan tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp 200 juta serta dibebankan uang pengganti Rp159 juta dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Lima Tahun, Gaji Bidan Desa PTT Akhirnya Naik Segini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Katanya Mau Jadi Provinsi, Kok Usulan Pemekaran Madura Belum Masuk ke Kemdagri?
Redaktur : Tim Redaksi