jpnn.com, JAKARTA - Draf surat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun, disodorkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prarikno ke meja Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Senin (29/7) hari ini.
Dia berharap Keppres tersebut bisa langsung diteken Kepala Negara yang sebelumnya tengah menunggu dokumen tersebut sampai di mejanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Jokowi untuk Baiq Nuril
"Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insyaallah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan bahwa draf keputusan itu berisi tindak lanjut persetujuan DPR atas pemberian amnesti untuk Nuril.
BACA JUGA: Rencana Istana setelah DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
Namun demikian, dia belum memastikan apakah setelah Keppres itu diteken, Jokowi akan mengumumkan sendiri ke publik atau tidak.
"Belum, belum tentu. Pokoknya Insyaallah hari ini ditandatangani. Tapi gimana presiden nanti belum ya," tandas Pratikno.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui Presiden Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Menangis, Lalu Hanya Bisa Bilang Alhamdulillah dan Terima Kasih
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam