jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan kebijakan pemangkasan jabatan eselon tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai maupun penurunan pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Perampingan Birokrasi: Jabatan Eselon I dan II Juga Perlu Dievaluasi
Penjelasan Pratikno yang dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden ini menyebutkan bahwa perampingan eselon tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan sehingga pemerintah dapat bergerak dengan cepat.
Dijelaskan Pratikno, perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
BACA JUGA: Program Pemangkasan Jabatan Eselon Sudah Ada di Era Presiden SBY, Tetapi...
Dia menilai, selama ini tingkatan eselon yang cukup banyak seringkali menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu melewati rantai birokrasi yang panjang.
Optimalisasi terhadap hal tersebut merupakan tujuan utama dari ide perampingan eselon itu.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Pastikan Program Pemangkasan Jabatan Eselon Dipercepat
Mensesneg juga menegaskan perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara.
Sebab ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.
"Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang, apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu," ujarnya.
Sebaliknya, perampingan eselon justru membuka peluang seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan fungsional.
Menurutnya, dengan jabatan fungsional, para ASN dimungkinkan untuk terus bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki.
"Seorang ahli akuntan yang mendapat promosi ya tidak perlu dia harus berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan dengan kompetensinya. Fotografer profesional kalau promosi tidak harus menjadi pejabat struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian," ungkap Pratikno.
"Kasihan kan orang punya keahlian A demi promosi ke jabatan struktural kemudian dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, organisasi juga rugi. Tapi seorang ASN akan tetap berkarier naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo