Pray for Lombok, Semoga Gempa NTB Berstatus Bencana Nasional

Senin, 20 Agustus 2018 – 20:02 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan, gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) seharusnya sudah menjadi bencana nasional. Menurutnya, lindu berturut-turut sejak 5 Agustus 2018 yang meluluhlantakkan ribuan bangunan dan menelan ratusna korban jiwa itu sudah memenuhi kriteria sebagai bencana nasional.

"Kalau kalau melihat dari eskalasi, banyaknya korban, luasnya daerah dan kemudian kondisi masyarakat di sana, itu jelas memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai bencana nasional," kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Senin (20/8).

BACA JUGA: Area di Pelabuhan Retak, Toilet Penumpang Ambruk

Namun, kata dia, sangat aneh sekali jika sampai hari ini Presiden Joko Widodo belum melontarkan isyarat untuk menetapkan gempa di NTB sebagai bencana nasional. Malah, kata dia, kepala negara yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu baru berencana membuat peraturan presiden (perpres) untuk bantuan ke Lombok.

"Kalau perpres  itu sudah hal yang menjadi biasa," kata Hidayat.

BACA JUGA: Inpres Gempa Lombok bukan Untuk Status Bencana

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Gubernur NTB M Zainul Majdi dan calon penggantinya yang menunggu dilantik, Zulkieflimansyah sudah meminta agar gempa bumi yang hingga kemarin masih mengguncang itu segera ditetapkan sebagai bencana nasional. "Karena sekali lagi, tadi malam gempanya pun lebih dahsyat lagi dan kita tidak tahu kapan akan selesainya," ujarnya.

Hidayat menegaskan, warga di NTB sangat menderita dan banyak yang mengalami trauma. "Begitu ada benda jatuh saja mereka sudah ketakutan. Itu kondisi psikologis yang amat mengerikan," jelasnya.

BACA JUGA: PascaGempa, Pelabuhan Kayangan Lombok Timur Rusak Parah

Sedangkan Ketua DPR Bambang Soesatyo memahami pemerintah yang belum menaikkan status gempa bumi Lombok menjadi bencana nasional. Menurutnya, akan ada efek serius jika pemerintah menetapkan gempa lombok sebagai bencana nasional.

Namun, Bambang menegaskan bahwa DPR akan menyetujui dan mendukung jika pemerintah sekarang menaikkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional. "Namun, melihat bencana bertubi-tubi hampir lebih dari 800 kali gempa, kalau hari ini, besok, atau lusa pemerintah menyatakan Lombok bencana nasional maka DPR akan memberikan dukungan penuh," papar Bambang di gedung parlemen, Jakarta, Senin (20/8).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar Ya, Jokowi Masih Menggodok Inpres Gempa Lombok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler