Predator! Buka Taman Bacaan untuk Cabuli Anak-anak

Senin, 23 September 2019 – 06:17 WIB
Pelaku pencabulan anak (rompi merah). Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polisi membekuk Abdul Rochim (44), warga Keputih Utara Surabaya, pelaku pencabulan terhadap anak-anak. Abdul ditangkapkan atas tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun tak lain anak dari tetangganya.

Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit Perlayanan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah korban menceritakan kelakuan bejat Abdul.

BACA JUGA: Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Ayah Tiri Cabul Seberat-beratnya

"Aksi Abdul Rochim kerap dilakukan setiap kali korban bermain ke posko taman bacaan,"  ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Modus tersangka yaitu, berpura-pura menggendong dan memangku korban. Saat itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA: Mengerikan! Kakek Cabul Itu Sering Merekam Anak - Anak Tanpa Busana

"Dia meraba-raba payudara dan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban," sambung AKP Ruth.

Akibatnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (pul/pojokpitu/jpnn)

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Bermodus Buka Les Gratis Garap Delapan Murid SD


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler