jpnn.com - SUKABUMI - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Andri Sobari alias Emon akhirnya dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi berlangsung tertutup mulai pukul 14.00 - 14.30 WIB, Selasa (25/11).
BACA JUGA: Polda Kaltim-PDRM Perkuat Pengamanan Perbatasan
Predator seks yang berusia 24 tahun ini dituntut pasal 82 Undang-Undang No 23/2002 tentang perlindungan anak jo 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Dalam proses pertimbangan hukum itu kan ada hal yang meringankan dan ada juga yang memberatkan, sementara untuk kasus Emon ini tidak ada hal yang meringankan, makanya kita berikan sanksi tertinggi dalam pasal tersebut," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi, Sigit Hendardi kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), kemarin.
BACA JUGA: Remaja Kecanduan Isap Lem
Menurutnya, selama proses persidangan, terdakwa Emon tidak pernah memperlihatkan penyelesalan. Bahkan lanjut Sigit, secara kejiwaan Emon terbilang sehat dan sangat cakap saat menjawab pertanyaan di pengadilan.
"Jawaban terdakwa selalu santai, lancar, dan selalu cengengesan. Terdakwa ini jelas-jelas melakukan pencabulan itu dengan sadar," tegasnya.
BACA JUGA: Tikam Polisi, 2 Pelaku Curanmor Ditembak
Diakui Sigit, tuntutan diberikan kepada terdakwa Emon. Sebab, predator seks itu banyak memberikan penderitaan dan trauma terhadap para korban.
"Jadi dalam perkara ini tidak ada saksi yang meringankan terdakwa," paparnya.
Terlebih dalam kasus tersebut yang menjadi korban melibatkan 44 anak, dari jumlah tersebut 26 anak diantaranya menjadi korban sodomi dan 18 anak merupakan korban pencabulan Emon yang dilakukan di kawasan Pemandian Air Panas Lio Santa, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Sementara itu, dari 58 saksi yang dihadirkan 57 di antaranya merupakan saksi di bawah umur dan satu lagi dewasa yaitu penjaga Pemandian Air Panas Lio Santa.
Sementara itu, pengacara Emon, Mochamad Saleh menilai, JPU terlalu kejam memberikan tuntutan maksimal terhadap kliennya tanpa melihat hal-hal yang meringankan, termasuk salah satunya kliennya itu adalah korban dari pelaku lain.
Menurutnya ada beberapa yang ia ajukan untuk meringankan kliennya tersebut. salah satunya dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU sebanyak 90 halaman tidak ada satupun yang meringankan apalagi kliennya ini juga pernah menjadi korban pencabulan.
"Selain itu, ada 17 anak yang diragukan hasil visumnya alias bodong. Lantaran yang memeriksa bukan dari saksi ahli, dan dia bukan PNS hanya pegawai kontrak. Maka keraguan-keraguan tersebut akan dijadikan pembelaan pada sidang berikutnya," tegas Saleh.
Sidang yang berlangsung tertutup dan sempat molor 4 jam itu dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.
Sedangkan JPU Kejari Sukabumi sebanyak tiga orang, yakni Sigit Hendardi, Rianah Madjid dan Rika Yunita. Serta terdakwa Emon didampingi pengacaranya M. Saleh Arif.
Sementara itu, tersangka kasus pencabulan yang sempat menghebohkan Kota Sukabumi ini, Emon mengaku siap dengan tuntutan yang diberikan kepadanya.
"Insya Allah saya siap dan ikhlas menerimanya," pungkasnya. (wdy/t/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Tiga Sukhoi Lakukan Operasi Rutin
Redaktur : Tim Redaksi