Prediksi Pakar HTN soal Putusan Hakim MK Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sabtu, 15 Juni 2019 – 17:39 WIB
Majelis hakim konstitusi pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Profesor Juanda memprediksi akan terjadi dissenting opinion hakim konstitusi dalam memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Juanda berpandangan hakim konstitusi memiliki paradigma ilmu hukum yang berbeda-beda. Dia menjelaskan, ada hakim yang menggunakan paradigma kritis, maupun positivistik.

BACA JUGA: Respons BIN soal Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi

Nah, ujar dia, perbedaan paradigma ilmu hukum yang dianut para hakim itulah yang bisa membuat terjadinya dissenting opinion dalam memberikan pendapat terhadap gugatan, terutama soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

BACA JUGA: Kubu 02 Akui Sulit Buktikan Tuduhan Kecurangan Jokowi - Ma'ruf

BACA JUGA: Jangan Baper Hadapi Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

"Saya kira nanti akan terjadi dissenting opinion. Perbedaan pandangan hakim pasti ada, tetapi yang saya lihat kemarin itu semuanya menggunakan paradigma keadilan," kata Juanda dalam diskusi Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di Jakarta, Sabtu (15/6).

Guru besa hukum tata negara IPDN itu menjelaskan, di dalam ilmu hukum terdapat dua paradigma, yakni kritis dan positivistik.

BACA JUGA: Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK

BACA JUGA: Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK

Menurut Juanda, hakim yang memiliki paradigma positivistik akan berpedoman pada asas legalitas dan pasal-pasal dalam undang-undang. Hakim akan tetap berada pada pedoman UU yang ada, dan di luar itu dianggap tidak benar.

Hakim yang berparadigma kritis, akan melakukan terobosan aturan yang kaku, yang bertujuan mencari kebenaran materil. Juanda menjelaskan paradigma kritis dulu pernah dilakukan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD.

Walapun konteksnya berbeda, ujar Juanda, kala itu Mahfud melakukan terobosan-terobosan terhadap ketentuan yang kaku.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

"Sehingga dia kembangkan. Yang penting ada penggalian dan pencarian kebenaran materil pilpres ini," ungkap Juanda lagi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Anggap Prabowo - Sandi Terlalu Bawa Perasaan ke MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler