jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap dua preman yang biasa melakukan kejahatan di sekitaran Jembatan Ampera, Kota Palembang.
Keduanya ialah Robiansyah (30), warga 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 dan Agus Saputra (23), warga Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Polisi terkait Pencurian Motor, Dia Ternyata
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pemalakan terhadap wisatawan yang berkunjung Jembatan Ampera.
"Keduanya ditangkap personel Unit 1 Jatanras di lokasi kejadian (Jembatan Ampera, Red) pada Selasa (6/12) petang, atau sehari setelah melakukan aksi pemalakan," kata dia.
BACA JUGA: Detik-Detik Aipda Sofyan Menghalau Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung, Lalu Terjadi Ledakan
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali memalak wisatawan di kawasan objek wisata Jembatan Ampera, Monpera, dan Benteng Kuto Besak.
Mereka memalak wisatawan dengan modus mengamen yang jika tidak dibayar, korban diancam akan dilukai menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dan gunting.
BACA JUGA: Ssst, Begini Info Terkini Kasus Formula E Jakarta dari Ketua KPK Firli Bahuri
Adapun aksi pemalakan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (5/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Korbannya ialah pria berinisial MW (40) yang saat itu sedang berswafoto bersama rekan perempuannya di Jembatan Ampera ikon Kota Palembang itu.
Saat itu, tersangka merampas satu unit ponsel android dan uang tunai Rp 50 ribu dari dalam tas korban MW, warga Kabupaten Banyuasin, dan rekannya perempuannya yang berasal dari pulau jawa.
"Ponsel milik korban kemudian dijual tersangka senilai Rp 600 ribu. Uang itu dibelanjakan tersangka untuk membeli minuman keras tradisional," ujar Kompol Agus.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Markas Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan demi menangkap para pelaku pemalakan lain yang kerap beroperasi di kawasan objek wisata Palembang itu.
Konon, mereka melakukan aksi pemalakan secara berkomplotan. "Beberapa identitas (pelaku lain) sudah kami dapatkan," ujar Kompol Agus.
Dari kasus itu polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau lipat, sepotong pipa paralon, dan satu buah gunting yang digunakan untuk memalak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Curi Start Kampanye? Willy NasDem: Wudu Saja Belum
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam