Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan

Selasa, 06 Agustus 2024 – 17:39 WIB
Sopir angkot saat melapor ke SPOT Polrestabes Palembang, Selasa (6/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir angkot di Palembang harus mengalami luka di bagian kepala usai menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Baim.

Korban diketahui bernama Abdullah Syarif (28) warga Lorong Tangga Tanah Laut, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

BACA JUGA: Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat

Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Saat ditemui, Abdullah bercerita bahwa kejadian bermula saat dirinya hendak mengambil penumpang di Jalan Palembang Darussalam atau tepatnya di samping Monpera.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Pastikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir Terus Berlanjut

"Saat itu saya seperti biasa hendak mengambil penumpang di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Abdullah, Selasa (6/8).

Kemudian terlapor datang dengan maksud meminta uang sebesar Rp 5.000 kepadanya yang sedang mengambil penumpang di TKP tersebut.

BACA JUGA: Tahanan Narkoba Meninggal di Rumah Sakit Khadijah Palembang

"Saat itu kondisi masih sepi, belum ada penumpang, saya tidak bisa memberikan uang yang diminta oleh terlapor ini," ungkap Abdullah.

Karena tidak diberikan uang, terlapor marah-marah hingga melakukan pemukulan terhadap mobil angkot milik pelapor.

Tidak hanya itu, terlapor pun menyuruh korban untuk turun dari mobil angkot saat sedang mengambil penumpang di TKP tersebut.

"Setelah memukul angkot saya, terlapor menyuruh saya turun, setelah turun itu terlapor ini langsung memukul saya," beber Abdullah.

Dari sanalah terjadi pergulatan antara korban dengan terlapor.

"Kepala saya dibenturkan ke mobil angkot sampai berdarah, tak berapa lama kami dilerai oleh warga di sekitar TKP," ujar Abdullah.

"Saya tidak terima gara-gara uang Rp 5.000 kepala saya dibenturkan oleh terlapor hingga berdarah," tegas Abdullah.

Abdullah berharap laporannya segera ditindaklanjuti.

"Saya berharap terlapor segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Abdullah.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli mengonfirmasi adanya laporan soal penganiayaan terhadap korban Abdullah Syarif.

Menurutnya, terlapor dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Benar, kami sudah terima aduan dari korban mengenai penganiayaan, di mana diduga terlapornya melakukan pemalakan dengan meminta uang Rp 5.000," kata Padli.

"Laporan pelapor sendiri telah diterima dan akan kami teruskan ke Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang," punyaku Pasti. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler