Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang

Senin, 18 Juli 2022 – 09:30 WIB
Salah satu preman, pelaku kasus pemalakan saat di Mapolresta Tangerang Kota, Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BALARAJA - Polisi menangkap empat preman yang kerap memalak dan meresahkan warga di wilayah Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat preman itu ialah MI (32), LA (31), SW (36), dan RY (45).

BACA JUGA: Bagaimana Kalau Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang? Samuel Hutabarat Menjawab

Kejadian berawal saat korban hendak menuju mes sebuah perusahaan pada Jumat (29/4).
Saat itu, korban dicegat dan digeledah para pelaku di tengah jalan.

"(Pelaku) bahkan melakukan pemukulan kepada korban," kata Raden dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).

BACA JUGA: Inilah Tampang Andre Begal yang Beraksi di Kawasan Jembatan Musi, Dia sudah Ditangkap Polisi

Para pelaku lantas meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada korban.

Meski sempat menolak, korban akhirnya terpaksa memberikan uang tersebut.

BACA JUGA: Samuel Hutabarat Ungkap Kejadian 5 Januari saat Brigadir J Mau Balik ke Jakarta

Saat ingin pulang ke Jakarta, korban kembali dicegat para pelaku dengan menaruh kayu di tengah jalan.

Para pelaku pemalakan kembali meminta uang Rp 1 juta kepada korban.

Namun, korban saat itu hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.

Setelah itu, korban pun dibolehkan melintasi jalan itu.

"Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun, para pelaku sudah melarikan diri," ujar Raden.

Para pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (14/7).

BACA JUGA: Tokoh asal Malang Ini Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Penting

Ternyata, preman ini merupakan buronan kasus pemalakan yang selama ini dicari polisi.

"Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ujar Raden.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Raden. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler