Preman Kelayapan Sambil Tenteng Samurai

Minggu, 25 Juni 2017 – 01:40 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TARAKAN - SR yang asyik jalan-jalan sambil membawa samurai langsung diamankan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, Kamis (21/6).

SR diamankan saat petugas ingin menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan ada keributan di depan salah satu toko di Jalan Yos Sudarso.

BACA JUGA: Kasihan! Akses Putus, Warga Kaltara Beli Bahan Pokok di Malaysia

Kabarnya, keributan itu dipicu oleh preman yang mengancam warga dan meminta uang, Kamis (21/6).

Namun, setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak mendapati SR.

BACA JUGA: Namanya Rizqan, PNS Suka Berjudi Akhirnya Mencuri

Setelah itu, polisi hendak meminta keterangan warga sekitar.

Tiba-tiba, SR yang merupakan Kelurahan Juata Permai ada di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Arus Mudik: H-1 Pantura Lengang

Saat itu juga salah seorang warga menunjuk SR pernah meminta uang ke warga dengan ancaman.

“Pelaku ini kami amankan dan didapati ternyata sedang memegang samurai,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, Jumat (23/6).

Menurut keterangan SR, samurai tersebut didapat dari seorang temannya saat dia sedang duduk di teras rumah orang tuanya.

“Dari pengakuan si pelaku, temannya datang kepadanya menggunakan sepeda motor dan menawarkan SR samurai untuk berjaga-jaga diri. Akhirnya SR pun mau membawa samurainya ini ke rumah tapi di jalan pulang singgah depan toko,” ungkap Deni.

Sampai di depan toko, ternyata ada keributan. Salah satu tukang parkir mengaku SR pernah melakukan pemalakan.

“Mungkin saja SR ini mau melakukan pemalakan, cuma kami amankan duluan. Sementara ini kami inapkan di Rutan Polres Tarakan dan resmi menjadi tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin,” tegasnya.

SR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.

“Seorang yang tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya,” tegas Deni. (zar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler