jpnn.com, CIREBON - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.
Waktu yang cukup berkumpul dengan keluarga. Setelah itu, para PNS harus segera masuk kerja.
BACA JUGA: 3 Juli, PNS Terima Gaji Dua Kali, Pagi Cair, Siang Lagi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah kepada PNS agar bisa menghabiskan momen Idul Fitri bersama keluarga.
Asep Dedi mempersilakan waktu libur panjang yang ada digunakan untuk pulang ke kampung halaman atau kegiatan keluarga lainnya.
BACA JUGA: PNS Masih Berani Bolos? Siap-Siap Sanksi Dari Pak Djarot
Hanya saja, PNS terikat dengan kewajiban kerja sesuai aturan. Dimana, mulai Senin tanggal 3 Juli harus sudah kembali bekerja. “Libur kerja total 10 hari. Itu waktu yang cukup,” ujarnya seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
Setelah masa liburan selesai, Asep Dedi meminta seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon untuk segera kembali bekerja.
BACA JUGA: Awas! Berita Hoaks Pendaftaran CPNS Beredar
Dengan demikian, tanggal 3 Juli sudah bekerja seperti biasa melayani masyarakat. Pria berkacamata itu mengingatkan, tidak ada lagi libur tambahan. Kalaupun sakit, harus ada surat dokter.
Pelanggaran yang terjadi jika tidak masuk kerja di hari pertama, sama seperti pada umumnya. Akumulasi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Asep Dedi yakin PNS di lingkunga Pemda Kota Cirebon akan masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang Idulfitri.
Untuk memastikan itu, Asep Dedi meminta pihak terkait di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pendataan terhadap PNS.
“Kalau menggunakan absen finger print, pasti terbaca. Saya imbau masuk kerja pada hari pertama,” terangnya.
Melayani masyarakat merupakan kewajiban PNS. Karena itu, BKPPD akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait PNS yang tidak disiplin dalam bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dimana, ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan. Dalam sejarahnya, ada banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Untuk memastikan itu, BKPPD mendorong seluruh SKPD menerapkan pendataan absensi finger print yang terkoneksi dengan BKPPD.
Dengan demikian, pelanggaran disiplin PNS seperti bolos kerja atau datang tidak tepat waktu, dapat langsung diambil tindakan sesuai dengan data yang ada.
“Bolos kerja tanpa alasan jelas pelanggaran disiplin. Kalau terakumulasi bisa sampai sanksi pemecatan,” terangnya.
Anwar Sanusi yakin, tanggal 3 Juli nanti PNS akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.
Lepas dari itu, BKPPD berharap PNS mentaati aturan dengan masuk kerja di hari pertama. (ysf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GGD Diangkat jadi PNS, Bagaimana Nasib Honorer di Wilayah 3T?
Redaktur & Reporter : Soetomo