jpnn.com - MUARA BULIAN - A.Rafik bin M Hatta (40), buruan kepolisian di Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa didor. Pasalnya, warga Desa Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari yang menjadi tersangka pemerasan terhadap sopir truk bermuatan sawit itu melawan saat hendak ditangkap polisi.
Kapolsek Bathin XXIV, Iptu Ridha Aditya mengatakan, Rafik sudah sejak 5 bulan lalu menyandang status tersangka. Nama Rafik masuk masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sangat licin dalam menjalan aksinya. "Tersangka sangat susah dicari, terkadang ada di Bathin, terkadang menghilang," ujar Ridha.
BACA JUGA: Tergiur Jadi Bintang Iklan, Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan
Namun, katanya, berbekal laporan para sopir dan warga setempat, petugas yang sedang melakukan patroli akhirnya menangkap Rafik yang sedang berdiri di pinggir jalan Desa Aur Gading. Tersangka ditangkap sekitar Kamis (9/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ditangkap petugas, Rafik mencoba melakukan perlawanan. Karenanya, petugas menghadiahi tersangka dengan timah panas di kaki sebelah kiri.
BACA JUGA: Antar Keponakan Sekolah, Nyambi Embat Tas Guru
“Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawan terhadap petugas Polsek Bathin. Untuk menghindari adanya korban jiwa, akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan dihadiahi timah panas pada bagian kaki kiri,"jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sebilah pisau yang selalu dipakai tersangka saat menjalankan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita uang berjumlah Rp 135 ribu.
BACA JUGA: Dua Minggu Diculik, Bocah Tiga Tahun Ditemukan
Ridha menuturkan, Rafik dikenal sebagai preman di wilayah Kecamatan Bathin XXIV yang setiap hari melakukan pemerasan terhadap sejumlah sopir truk pengangkut buah sawit. Setiap truk sawit diperas dengan jumlah bervariasi mulai Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu.
Ironisnya lagi, jika ada sopir truk yang tidak mau memberikan uang kepada tersangka, maka truk pengangkut sawit itu dimasukkan dalam buku catatan. Hari berikutnya, Rafik meminta uang lebih besar terhadap sopor truk yang hari sebelumnya tak membayar.
Tersangka melakukan aksi pemerasan setiap harinya pada pukul 07.00 pagi hari. Pemerasan tersebut dilakukan sendirian tanpa ada teman.
Atas perbuatannya, Rafik dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin XXIV untuk dilakukan proses pemeriksaan," pungkas Ridha.(adi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usut Kasus Penembakan Pengacara LKBH PGRI
Redaktur : Tim Redaksi