jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengaku siap bila dirinya sewaktu-waktu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Yaa itukan wewenang dari KPK, ya saya harus siap kalau emang mau diperiksa terkait dengan permasalah itu," aku Jahja di Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4).
BACA JUGA: KH Maimun Zubair: Saya Sangat Sedih dan Menangis
Sebagai warga negara yang baik, lanjutnya, Jahja pastikan dirinya akan patuh kepada hukum. Di samping itu, ia berharap kasus tersebut bisa diungkap secara transparan.
"Harus transparan, biar semuanya jelas dan tidak ada salah paham," tegas Jahja.
BACA JUGA: Hasil Pleno Kukuhkan Sikap SDA tapi Sia-sia
Seperti diketahui, mantan Kepala BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada, Senin (21/4) kemarin.
Hadi dijerat bukan karena kapasitasnya sebagai Ketua BPK, namun terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
BACA JUGA: Politik Uang Dominasi Pelanggaran Pemilu
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Majelis Syariah PPP Mentahkan Dukungan SDA ke Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi