jpnn.com - MATARAM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut menanggapi munculnya polemik presiden yang sudah menjabat dua periode, dapat maju sebagai calon wakil presiden.
Polemik mengemuka setelah sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut tidak ada aturan yang melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, maju sebagai calon wakil presiden pada pemilihan berikutnya.
BACA JUGA: Hasil Survei: Rakyat Ingin Pilpres Diikuti Minimal 3 Pasang Capres-Cawapres
Menanggapi hal tersebut Hasto menyebut polemik tersebut merupakan hal yang biasa, di mana mengemuka karena adanya wacana yang muncul di tengah masyarakat.
"Jadi, biasa saja, namanya juga wacana."
BACA JUGA: Sekber Bakal Cari Kepastian soal Pencalonan Prabowo-Jokowi dalam Pilpres 2024
"Hal yang enggak boleh itu saya sama Pak Jokowi (maju berpasangan di Pilpres 2024). Karena saya tidak menjadi calon," ujar Hasto seusai mengisi kuliah umum di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/9).
Hasto lantas menyebut prinsip-prinsip politik adalah mengedepankan asas kepatutan, tetapi hal yang paling penting dari itu adalah memenuhi harapan rakyat.
BACA JUGA: Ganjar-Erick Duet Ideal untuk Pilpres 2024
"Jadi, ditangkap dulu harapan rakyat bagaimana, yang terpenting negara ini maju, kemudian menjadi pemimpin dan disegani di antara bangsa-bangsa lain di dunia," ucapnya.
Menurut Hasto, dari pada membicarakan kandidat presiden atau kandidat wakil presiden, lebih baik membantu rakyat mengatasi kenaikan harga BBM.
"Bagi kami pemilu masih jauh, lebih baik membantu rakyat mengatasi kenaikan harga BBM. Itulah pilihan dari PDIP saat ini."
"Urusan ini yang jelas saya enggak perlu tanggapi dulu. Karena hari ini Pak Jokowi adalah Presiden Indonesia, bukan Wapres Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi klarifikasi dengan menyebut pernyataan Fajar Laksono merupakan pandangan pribadi.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK.
Mahkamah Konstitusi tidak memberi penjelasan lanjutan apakah konstitusi membolehkan presiden dua periode dapat menjadi cawapres atau tidak. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang