Presiden ACT Ibnu Khajar Digarap Penyidik Bareskrim hingga Lewat Tengah Malam

Selasa, 12 Juli 2022 – 07:56 WIB
Bareskrim Polri akan kembali memeriksa petinggi ACT hari ini. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (11/7) berlangsung lama.

Hingga lewat tengah malam atau Selasa (12/7) sekitar pukul 00.25 WIB, Presiden ACT itu masih digarap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak Sebelum Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak

Ibnu Khajar sendiri datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ibu Khajar diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi

"Ibnu Khajar dan bagian operasional dan keuangan masih diperiksa," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi Selasa dini hari.

Kemarin, penyidik juga memeriksa pendiri lembaga filantropi itu, Ahyudin. Namun, pemeriksaan eks presiden ACT hanya sampai pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Kasus ACT Naik Penyidikan, Mantan Presiden Merespons Begini, Simak Kalimatnya

Seusai diperiksa, Ahyudin mengaku telah memberikan keterangan secara komprehensif kepada penyidik terkait dana CSR Boeing.

Dia menjelaskan bentuk program yang diamanahkan Boeing kepada ACT berupa pembangunan fasilitas umum, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, dan madrasah.

Sampai kini program tersebut masih berjalan, progresnya diperkirakan sudah 75 persen.

Penyidik Bareskrim telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelewengan dana sosial oleh ACT ke tahap penyidikan pada Senin kemarin.

Keputusan itu didasari adanya bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler