jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7) malam.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
BACA JUGA: Diperiksa Soal Dana Bantuan Boeing, Eks Presiden ACT Ahyudin Bilang Begini
Ahyudin mengaku dirinya siap berkorban maupun dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.
“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata mantan ketua Dewan Pengawas ACT itu seusai menjalani pemeriksaan pada hari ketiga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7) malam.
BACA JUGA: Presiden ACT Ibnu Khajar Digarap Penyidik Bareskrim hingga Lewat Tengah Malam
“Asal, semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas, tetap bisa hadir, eksis, dan berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin.
Saat ditanyakan maksud dari siap berkorban itu apakah dirinya siap menjadi tersangka, Ahyudin tidak menampiknya.
BACA JUGA: Kasus ACT Naik Penyidikan, Mantan Presiden Merespons Begini, Simak Kalimatnya
“Iya, apa pun, dong. Apa pun, jika sewaktu-waktu ke depan saya harus berkorban atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas, saya ikhlas, saya terima dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan empat orang saksi. Selain Ahyudin, juga diperiksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan staf bagian kemitraan serta keuangan ACT.
Pemeriksaan ini telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Ahyudin terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara Ibnu Khajar dan dua saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi