jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan merupakan momentum yang mesti disikapi bersama.
“Beberapa konsekuensi serius terkait pemindahan Ibu Kota Negara seperti penataan ruang mesti disesuaikan di seluruh daerah,” kata Teras Narang saat menjadi pembicara Diskusi Nasional tentang RUU IKN yang berlangsung secara virtual, Minggu (16/1/2022) malam.
BACA JUGA: Soal RUU IKN, Bang Uchok: Masa DPR Mau Dipaksa Pemerintahan Jokowi Hanya Tukang Stempel
Pembicara lain dalam diskusi yang dipandu langsung oleh Presiden MADN (Majelis Adat Dayak Nasional) Marthin Billa adalah Wakil Menteri LHK Alue Dohong.
Hadir sebagai peserta diskusi yaitu anggota MADN dan perwakilan dari seluruh provinsi di Kalimantan.
BACA JUGA: Pembangunan IKN dengan Konsep City In The Forest Rentan Merusak Lingkungan
Lebih lanjut, Teras meminta MADN bersama elemen masyarakat Kalimantan lainnya agar segera bersiap.
“Jadi, berkoordinasi, bersinergi, dan bermusyawarah menyusun agenda bersama untuk menjaga kepentingan daerah dan wilayah Kalimantan di tengah rencana ini,” ujar teras yang juga anggota Panja RUU IKN ini.
BACA JUGA: Soal RUU IKN, Begini Seruan Irianto Lambrie untuk Warga Kaltim
Menurut Teras, perlu melakukan akselerasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kalimantan. Beragam aspek lainnya, termasuk soal isu perlindungan hutan hingga masyarakat adat menjadi bagian di dalamnya yang mesti disikapi.
Dalam konteks penyusunan RUU IKN, Teras sebagai bagian dari Panitia Kerja dan Tim Perumus dari elemen DPD RI, tentu kita bicara soal kepentingan bangsa dan negara.
“Aspirasi masyarakat Kalimantan termasuk dari MADN akan menjadi catatan untuk mewarnai diskusi dalam pembicaraan terkait payung hukum Ibu Kota Negara yang pertama kali dibuat di Indonesia ini,” ujar mantan Gubernur Kalimntan Tengah.
Teras juga menyarankan kepada MADN dan elemen masyarakat untuk menyuarakan perlindungan masyarakat adat.
Dia juga berharap proses penyusunan Rancangan Undang-Undangan terkait Masyarakat Hukum Adat juga dapat tuntas sehingga selaras dengan pengembangan Ibu Kota Negara baru pada akhirnya.
Oleh karena itu, konsep semangat forest city yang jadi salah satu elemen penyusunan Ibu Kota Negara dapat disandingkan dengan upaya pemeliharaan hutan sekaligus perlindungan masyarakat adat yang menjadi pemelihara hutan.
“Ini momentum untuk masyarakat Kalimantan. Ini kesempatan memanfaatkan agenda ini untuk kepentingan perlindungan masyarakat Kalimantan yang juga multikultur,” tegas Teras.
Menurut Teras, RUU IKN ini diharapkan mendorong pembangunan infrastruktur di Kalimantan yang terintegrasi.
“Begitu pun pembangunan sumber daya manusia lewat kesehatan dan pendidikan juga dapat dilakukan,” ujar Teras.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich