Sri Mulyani Beberkan Tahapan Pembangunan IKN Nusantara

Selasa, 18 Januari 2022 – 20:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tahapan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara terdiri dari lima tahap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal segera memulai pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tahapan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara terdiri dari lima tahap.

BACA JUGA: RUU IKN Disahkan Menjadi UU, Begini Langkah Selanjutnya

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tahapan paling kritis yakni sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024.

"Diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Pembangunan IKN Jadi Bagian PEN, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Sri Mulyani menjelaskan pada tahapan pertama pemerintah bakal fokus pada pengembangan akses infrastruktur bagi IKN.

Oleh karena itu, rencananya anggaran untuk aspek ini akan masuk dalam kategori pemulihan ekonomi dalam Program PEN 2022.

“Kami nanti bisa mendesain kebutuhan awal terutama pelaksanaan akses infrastruktur bisa masuk dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam Program PEN 2022,” kata Sri Mulyani.

Kemudian, untuk 2023 dan 2024, lanjut dia, masih akan dilihat dan disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 sekaligus momentum lain yaitu pemilihan umum yang harus disiapkan sehingga kebutuhan anggarannya akan cukup besar.

Terlebih lagi, dari sisi kebijakan fiskal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 maka defisit 2023 harus kembali ke level 3 persen sehingga pemerintah akan benar-benar menjaga defisit tetap terkendali di tengah kebutuhan anggaran yang banyak

“Artinya, 2022-2024 penanganan Covid-19, penyelenggaraan pemilu dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kami desain. Pada saat yang sama defisit maksimal tiga persen mulai 2023. Ini akan diupayakan untuk semua tetap terjaga,” tegas Sri Mulyani. (mcr10/antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler