Presiden Anggap Kegentingan Memaksa Perppu Pilkada Diterbitkan

Jumat, 03 Oktober 2014 – 00:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menganggap dua Perppu tentang pelaksanaan pilkada yang diterbitkannya sudah memenuhi syarat kegentingan. Ia merujuk pada Pasal 22 UUD 1945. Selain itu juga, pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa Perppu adalah subyektifitas Presiden, yang obyektifitas politiknya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Putusan MK itu sendiri mensyaratkan kegentingan yang memaksa terjadi jika ada kebutuhan hukum yang mendesak, terjadinya kekosongan hukum dan terjadinya ketidakpastian hukum.

BACA JUGA: Jaksa Periksa Anak Buah Wawan

"Bersandarkan pada putusan MK itu, saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu ini. Meskipun menurut MK, pendefinisian “kegentingan yang memaksa” adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang," ujar Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Kamis malam, 2/9).

Pertimbangan itu, ujar Presiden, diambil setelah mendengarkan aspirasi publik yang sangat kuat untuk menolak Pilkada tidak langsung. Padahal, ia mengaku berpandangan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Ini 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Tertuang di Perppu

"Penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian publik harus disikapi dengan tindakan yang cepat, dan salah satunya dengan menerbitkan Perppu ini. Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakan yang kuat dari masyarakat, akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya," lanjutnya.

Presiden menyatakan Perppu itu harus segera diterbitkan karena di tahun 2015 telah ada sekitar 204 jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah di tanah air yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, tegasnya KPU dan KPUD membutuhkan waktu untuk mempersiapkan semua perangkat pelaksanaan pilkada oleh DPRD, tidak sebagaimana jika pilkada dilaksanakan secara langsung.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan ‘Pasar Klewer Pindah ke Jakarta’

"Maka, untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak itu, Perppu pencabutan UU 22 Tahun 2014, terkait Pilkada tidak langsung, menjadi perlu dilakukan, dan digantikan dengan Perppu yang mengatur Pilkada Langsung dengan perbaikan-perbaikan," sambungnya.

Presiden menyatakan menyadari bahwa penerbitan Perppu ini ada risiko politiknya, karena memerlukan persetujuan DPR RI. Namun, ia mengaku siap menghadapi resiko tersebut.

"Akhirnya marilah kita berdoa dan berikhtiar bersama, agar proses selanjutnya di DPR dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai aspirasi rakyat, serta berbuah persetujuan DPR atas 2 Perppu yang terkait Pilkada langsung, sekali lagi, demi terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang kita cita-citakan," tandas Presiden.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Pencegahan Dua Anak Buah Wawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler