Hari Ini Susno Keluar Penjara

Hadir di Sidang Uji Materi UU Perlindungan Saksi

Kamis, 19 Agustus 2010 – 06:02 WIB

JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, hari ini (19/8) Komjen Pol Susno Duadji bakal merasakan udara bebas untuk sementaraMantan Kabareskrim yang menjadi tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana hibah pilkada Jawa Barat itu akan dihadirkan dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Majelis hakim konstitusi sudah mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan beliau

BACA JUGA: Koruptor Tak Usah Diberi Remisi

Besok (hari ini, Red.) rencananya beliau akan hadir dalam sidang," kata Panitera MK Zainal Arifin Hoesein kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (18/8)
Bahkan, MK sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan sementara Susno dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti diwartakan, melalui tim pengacaranya mantan Kapolda Jawa Barat itu mengajukan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban ke MK

BACA JUGA: Sudah 188 ribu Jamaah Lunasi BPIH

Mereka meminta MK menghapus ayat tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945


Alasannya, apabila ayat 2 itu tetap ada, mereka yang menjadi whistleblower takut membongkar borok berbagai kasus

BACA JUGA: Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus

Selain itu, bila MK menilai pasal itu tidak bertentangan, para pengacara meminta MK memberikan tafsiran konstitusionalYakni, seorang saksi yang menjadi tersangka dalam kasus sama mendapatkan perlindungan hukum dengan dibebaskan dari tuntutan pidanaPasal tersebut memang menyatakan hanya memberi kekebalan hukum pada saksi, korban, dan pelaporNamun, pasal tersebut mengecualikan pelapor yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail mengakui rencana kedatangan Susno dalam sidangDia mengatakan, Kejari Jakarta Selatan sudah menyatakan kesanggupannya memberi waktu Susno hadir dalam sidang"Kejari sudah bilang iyaInsya Allah beliau akan hadir besok (hari ini, Red.)," katanya.

Sejak awal, kata Maqdir, tim pengacara meminta MK menghadirkan SusnoAlasannya, eks Wakapolwiltabes Surabaya itu yang lebih tahu kerugian konstitusional yang dialami gara-gara pasal tersebutSelain itu, Susno pula yang bisa menjelaskan alasan pengajuan uji materi ituSelama ini, dengan sidang hanya dihadiri para pengacara, majelis hakim konstitusi kesulitan memahami permohonan Susno.

"Suasana kebatinan dan kerugian yang dialami Pak Susno akan lebih baik kalau beliau sampaikan sendiri kepada majelis hakimKami ini kan hanya penyambung lidah saja," kata Maqdir.

Maqdir berharap dengan kehadiran mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu, posisi kasus semakin jelasSusno, kata dia, adalah whistleblower yang dikriminalkanDia adalah orang yang  melaporkan praktek mafia kasus ke DPR dan Satgas Pemberantasan Mafia HukumBukannya diusut, Susno malah diganjar status tersangka dalam dua kasus, yakni penyelesaian perkara PT Salmah Arowana Lestari dan penggunaan dana hibah di pilkada Jawa Barat(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler