Presiden Beri Solusi Ampuh Cegah Suap di Sektor Perizinan

Jumat, 19 Oktober 2018 – 12:37 WIB
Presiden Jokowi (kiri). Foto: Instagram jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim memberikan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemda Bekasi. Menurutnya, kasus ini dipicu oleh situasi dan kondisi perizinan di daerah yang masih rumit dan tumpang tindih.

“Tantangan perizinan bersih, seperti regulasi yang tumpah tindih, belum satu pintunya pengurusan izin serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perizinan adalah beberapa faktor yang memicu suap,” tulis Hifdzil dalam keterangan persnya pada Kamis (18/10/2018).

BACA JUGA: Serahkan Bantuan Gempa, Jokowi Datang Lagi ke NTB

Faktor ini, kata Hifdzil, kemungkinan besar menjadi penyebab Billy Sindoro berani mengalirkan uang sampai miliaran rupiah ke Bupati Bekasi dan anak buahnya. Menurutnya, situasi perizinan yang masih rentan dan mudah diterobos, kemudian dimanfaatkan untuk mendapatkan lokasi proyek tanpa bertele-tele dan pengecekan terhadap lokasi yang akan diambil.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang dijerat adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Ia digelandang bersama beberapa orang manajemen Lippo Group. Pasca penangkapan, KPK mengembangkan hasil operasinya, kemudian menetapkan Bupati Bekasi, neneng Hasanah Yasin serta beberapa kepala dinas Pembak Bekasi sebagai tersangka penerima suap.

BACA JUGA: Warga Jakarta Utara Terima Sertifikat dari Jokowi

Pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan kebijakan hukum yang sangat penting bagi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam Pasal 3 Perpres 54/2018, Pemerintah menekankan strategi pencegahan korupsi di tiga sektor. Salah satunya adalah sektor perizinan dan tata niaga.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sentil Dirut BPJS Kesehatan di Kongres Persi

“Lampiran Perpres menyebutkan alasan kenapa sektor perizinan menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja,” tuturnya.

Hifdzil juga menengarai bila pemerintah sebetulnya juga telah memotret bila tantangan berat dalam menerapkan laku antikorupsi adalah di sektor perizinan. Misalnya, masih banyak regulasi yang mengatur kewenangan perizinan; masih banyak regulasi yang mengatur kewenangan perizinan; masih adanya instansi teknis yang belum melimpahkan kewenangan menerbitkan izin ke Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP); serta masih terbatasnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan perizinan.

Atas upaya tersebut, Hifdzil pun menilai upaya pemberantasan korupsi di era Pemerintahan Jokowi memiliki trend yang sangat positif. Sudah baik bahkan cenderung di atas rata rata pemerintah sebelumnya. Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi inilah sebetulnya yang menjadi bukti keseriusannya.

"Aturan dalam Perpres tersebut salah satunya menutup celah korupsi di sektor perizinan," ujar Hifdzil.

Menurut Hifdzil sektor perizinan selama ini menjadi pintu masuk suap atau korupsi ke penyelenggara negara khususnya di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, Pemda tinggal mengikuti Perpres tersebut agar tidak ada praktek suap di sektor perizinan. "Tapi sepertinya ada gap (jarak) antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini cukup susah diajak untuk transparan dalam hal perizinan," kritiknya.

Selama ini, kata Hifdzil Pemda merasa risih bila diawasi oleh pemerintah pusat. Padahal hal itu tidak perlu terjadi bila kedua belah pihak ada kesepahaman yang sama untuk memberantas korupsi.

"Mungkin karena biaya politik mahal sehingga banyak kepala daerah membiarkan praktek praktek gelap dalam perizinan," tudingnya.

Dengan tidak transparannya di sektor perizinan, kata Hifdzil membuat banyak pihak khususnya sektor swasa bermain di area tersebut yang akhirnya bisa berujung dengan praktek penyuapan agar seluruh perizinan mudah didapatkan. "Praktik semacam ini harus dihentikan," tegasnya.

Selain itu, Hifdzil meminta kepada pemda agar tegas dalam menetapkan aturan tata ruang dan wilayah di daerahnya masing- masing. Sebab, aturan tersebut selama ini sering menjadi permainan sektor swasta yang mempunyai agenda pembangunan sendiri.

"Bila pengusaha ingin membangun sesuatu dengan melanggar tata ruang maka pemda harus berani menghentikannya," tegasnya.

Pemerintah telah menawarkan resep pencegahannya-melalui Perpres 54/2018. Penegak hukum juga sudah menjalankan kewenangannya. Kemudian masyarakat pun memiliki progresifitas yang cukup baik dalam upaya pemberantasan korupsi-melalui pelaporan tak bernama. Hifdzil kemudian berharap, semoga kosistensi demikian tetap terjaga demi Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi akan Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler