Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka

Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada bukti-bukti keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsiPasalnya, yang berhak menentukan status hukum presiden yakni wewenang DPR

BACA JUGA: Bos Blackberry Jadi Tersangka

Dimana parlemen juga berhak meng-impeachment kepala negara.

“Kalau warga negara biasa melakukan tindak pidana seperti misalnya korupsi, maka dia harus melalui proses hukum di kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan
Nah untuk presiden dan wapres kalau dia melakukan tindakan pidana, pengkhianatan dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam UUD maka dia diadili di MK,” ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/12).

Untuk sampai dijadikan terdakwa di MK maka presiden atau wapres yang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus melalui proses politik di DPR

BACA JUGA: KPK Akan Panggil Angie di Sidang Nazar

Tanpa melalui proses politik maka seorang presiden ataupun wapres seperti tuduhan terhadap SBY ataupun Boediono dalam kasus Century maka tidak ada satupun dari mereka bisa diadili.

“Kalau tanpa proses politik di DPR maka baik itu SBY ataupun Boediono yang diduga terlibat dalam kasus Century, dia tidak bisa diadili
Buat presiden dan wapres ada forum khusus,” tambahnya.

Mengenai pernyataan anggota Komisi III DPR dari FPG maupun beberapa kader partai yang tergabung dalam kelompok Opsi C bahwa pilihan mereka atas beberapa pimpinan KPK karena mereka berjanji menuntaskan kasus Century dalam satu tahun, Refly mengatakan bahwa untuk memanggil presiden dan wapres jika hanya dipanggil sebagai saksi

BACA JUGA: Tindak Tegas Separatisme!



Itupun menurutnya untuk menghormati lembaga tinggi Negara, biasanya KPK yang mendatangiKalau dipanggil untuk dijadikan tersangka seperti gambaran yang diberikan oleh Bambang Soesatyo cs maka tentu saja hal itu tidak bisa.

“Yang bisa memanggil dan memeriksa itu cuma DPR dan jika kemudian benar-benar ditemukan pelanggaran pidana seperti korupsi, maka DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk kemudian dibawa ke MK untuk diadiliKalaupun dia diperiksa oleh penyidik KPK, penyidik yang datang, seperti pemeriksaan pada Sri Mulyani,” tegasnya.

Dirinya pun menyarankan kepada KPK kedepan sebaiknya fokus saja pada penindakan dan tidak perlu melakukan upaya-upaya pencegahanUpaya pencegahan korupsi tambahnya ada pada pemerintah atau eksekutif yang memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti yang diadur dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Kita biarkan KPK yang baru bekerja, masih ada harapanCuma saya sarankan kepada KPK baru untuk fokus pada penindakan saja, serahkan pencegahan pada eksekutifKPK itu harus turun seandainya kalau ada tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditindak karena ada becking preman aparat hukum, atau pejabat tinggi lainnya yang punya akses kekuasaanPencegahan itu tugas eksekutifKPK diberikan peluru besar untuk menembak kapal perang bukan kapal nelayan,” tandasnya.

Lebih lanjut Refly juga mengatakan, pemberantasan korupsi di negeri yang sarat dengan korupsi seperti Indonesia memang sulitHal ini karena pelaku korupsi meskipun banyak, namun mereka adalah orang-orang yang berada di kekuasaan entah itu legislatif, eksekutif maupun yudikatifKarena para koruptor ini berada di dalam kekuasaan, maka koruptor ini punya akses atas kekuasaan.

“Koruptor di Indonesia bisa menghilangkan jejak karena berada dalam kekuasaanSelain itu tidak adanya efek jera terhadap para koruptor dimana hukuman pengadilan yang sangat ringan dan jika dihukum pun dengan uang dan kekuasaannya dia bisa berleha-leha di dalam atau diluar penjara, membuat para koruptor tidak pemberantasan korupsi tidak akan jera,” tandasnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Gegana Tewas di Papua Dinaikkan Pangkatnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler