Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung

Setelah Disebut Bermasalah

Minggu, 04 Juli 2010 – 07:11 WIB

JAKARTA - Polemik soal posisi jaksa agung yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larutPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II

BACA JUGA: Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini

"Presiden harus menjelaskan mengapa dulu begitu," kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, kepada Jawa Pos, kemarin (3/7)


Polemik status jaksa agung sebenarnya sudah mencuat sejak pembentukan KBI jilid II

BACA JUGA: Amien Sodorkan Lima Nama

"Saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan posisi jaksa agung," imbuhnya
Saldi menuturkan, di dalam UU Kejaksaan tidak disebutkan masa jabatan jaksa agung

BACA JUGA: Atasan Gayus Minta Darmin Diperiksa

Menurut dia, posisinya sama dengan anggota kabinet yang lain"Tapi itu tidak dilakukan oleh presidenKan tidak ada logika masa jabatan harus lima tahun," terangnya.

Hendarman memang tidak menjabat jaksa agung sejak awal KIB IDia menduduki kursi jaksa agung mulai Mei 2007Dia merupakan anggota kabinet hasil reshuffle menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Saldi mengaku sependapat dengan logika yang disampaikan mantan Yusril Iterkait posisi Hendarman yang bermasalah sebagai jaksa agung"Yang perlu dipertanyakan, kenapa baru sekarang baru diangkat permasalahan ini," katanya.

Namun Saldi tidak sepenuhnya sepemikiran dengan YusrilDia tidak sependapat jika tidak sahnya jaksa agung karena tidak ikut dilantik berimplikasi pada seluruh tindakan-tindakannya sebagai jaksa agung.

Terpisah, adik Yusril, Yusron Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui sejak awal jika posisi jaksa agung bermasalahAwalnya, dia mengaku mengetahui usia Hendarman yang sudah memasuki masa pensiun saat diangkat menjadi jaksa agung"Itu sudah saya tahu sejak saya masih jadi anggota DPRLalu ditambah dengan tidak adanya keppres pengangkatan yang baru," katanya saat dihubungi tadi malam.

Pihaknya tidak mempersoalkan sejak awal karena menilai banyak celah-celah dalam pelaksanaan administrasi hukum di pemerintahan"Sejauh tidak mengganggu walau kami tahu itu salah," kata mantan anggota komisi I DPR periode 2004-2009 itu.

Namun, saat ini dia menilai proses hukum yang dijalani kakaknya sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum adalah mengada-adaSebab audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ada kerugian negara"Seharusnya kasus ini di-SP3 (dihentikan denga surat perintah penghentian penyidikan, Red)," tegasnya.

Bagaimana jika ada panggilan kedua untuk Yusril menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar" Yusron menegaskan, pihaknya akan menolak pemeriksaan tersebut"Kalau kami datang, mau diperiksa, berarti kami mengakui posisinya (jaksa agung) sahPadahal ilegal," kata Yusron(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurpati Legawa Mundur dari Bursa Ketum Muhammadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler