Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini

Menpan: Sudah Disesuaikan dengan Keuangan Negara

Minggu, 04 Juli 2010 – 06:40 WIB

JAKARTA -- Pemerintah meningkatkan cakupan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2010Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan kuota penerimaan CPNS sebanyak 275 ribu hingga 300 ribu kursi

BACA JUGA: Amien Sodorkan Lima Nama

Usul tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan akan diproses dalam waktu dekat. 

"Usulan kuota CPNS itu telah disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini dan merupakan kuota efektif," kata Menpan-RB Evert Erenst Mangindaan kepada media kemarin (3/7)


Dari total usulan kuota penerimaan CPNS itu, Mangindaan menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan menkeu untuk mengkaji dan meneliti sesuai dengan kondisi yang ada

BACA JUGA: Atasan Gayus Minta Darmin Diperiksa

Menurut dia, biasanya usulan penerimaan CPNS hanya disetujui setengah dari total usulan
Namun, dia berharap tahun ini penerimaan akan ditingkatkan mengingat tingginya kebutuhan guna mengoptimalkan kinerja pemerintah

BACA JUGA: Nurpati Legawa Mundur dari Bursa Ketum Muhammadiyah

"Dari total yang disetujui menkeu, kemudian kuota itu diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan usulan," kata mantan gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu .

Pria yang pernah menjabat ketua Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah daerah agar mengusulkan formasi penerimaan CPNS sesuai dengan prioritasDia juga mengritisi bahwa manajemen kepegawaian daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi penghambat profesionalisme dan fungsi PNS

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dan bertolak belakang dengan pengaturan manajemen PNS secara nasionalSebab, pengaturan aspek manajemen PNS sudah ada dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian)"Ada beberapa aspek pengaturan kepegawaian dalam UU No 32 Tahun 2004 yang membuat aturannya jadi tumpang tindih," tuturnya.

Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan kesulitan bagi para pengelola kepegawaian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen PNSAspek yang tumpang tindih itu, antara lain, manajemen kepegawaian daerah, pengaturan batas usia pensiun (guru, jaksa, penyuluh pertanian, hakim), penempatan dalam jabatan struktural dan tunjangan profesi guru, serta honorarium atau penghasilan bagi pegawai pada lembaga nonstruktural.

"Idealnya, pengaturan manajemen kepegawaian mencakup manajemen SDM seluruh penyelenggara negara pada berbagai lembaga negaraJadi, bukan hanya manajemen PNS," pungkasnya(zul/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Nasib Fatwa Haram Rokok di Arena Muktamar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler