jpnn.com - JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak membuat rumit kondisi Mahkamah Konstitusi dan segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menilai putusan pengadilan TUN itu sudah cukup kuat agar Patrialis segera dinonaktifkan sementara sebagai hakim konstitusi.
BACA JUGA: Sekjen MK Dicecar Soal Pengambilan Keputusan Sengketa Pilkada
"Presiden tidak perlu dibuat complicated (rumit), proses penggantian (Patrialis) dapat dilaksanakan dengan cepat oleh Presiden," kata Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi, Selasa (24/12).
Politikus perempuan itu meyakini Mahkamah Konstitusi akan menghormati Putusan PTUN, dengan melaksanakan amar putusan yang menetapkan pengangkatan Patrialis batal demi hukum. "Tidak ada pilihan lain," tegasnya.
BACA JUGA: Presiden Belum Bisa Eksekusi Patrialis dan Maria
Terkait proses seleksi yang pernah dilakukan terhadap Patrialis di Komisi III DPR sebelumnya, diklaim Eva sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun dia menekankan bahwa penunjukan Patrialis dilakukan melalui jalur pemerintah.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Atut Minta Anak-Anaknya Rajin ke Rutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus CPNS Mengundurkan Diri, Harus Bayar Denda
Redaktur : Tim Redaksi