Potensi Pengerjaan Proyek PLTP Dieng dan Patuha Terancam Batal

Sabtu, 10 Juni 2017 – 04:24 WIB
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Potensi panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang diperkirakan mencapai 300 Megawatt (MW) terancam tak akan jalan.

Ancaman ini sekaligus menghambat program pemerintah yang kini tengah menggenjot pembangunan ketenagalistrikan 35 ribu Mw.

BACA JUGA: Sejak Didirikan, Geo Dipa Berwenang Kelola Wilayah Panas Bumi

Hal ini disebankan akibat adanya sengketa antara PT Geo Dipa Energi, pengelola kedua PLTP dengan PT Bumi Gas.

Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi Heru Mardijarto Ahli mengatakan, sengketa yang terjadi antara keduanya merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Bantu Selesaikan Sengketa Panas Bumi

"Sengketa ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW, yang merupakan proyek pemerintah yang merupakan juga aset negara dan obyek vital nasional," ujar Heru di Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, sengketa ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengembangan sektor usaha panas bumi di Indonesia. Selain itu, sengketa ini berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Konflik Bumigas-BUMN Geo Dipa Hambat Program Listrik Pemerintahan Jokowi

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dan Penalaran Hukum Universitas Parahyangan Budi Prastowo juga beranggapan bahwa sengketa yang terjadi antara keduanya merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler