jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Keputusan Presiden terkait pengangkatan Patrialis Akbar, tidak akan mengganggu kinerja Mahkamah Konstitusi.
"Karena perlu dipahami bahwa keputusan pengadilan itu berlaku ke depan, tidak berlaku surut," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu Rabu (25/12).
BACA JUGA: Dukung Protes Yenny ke PKB soal Penggunaan Foto Gus Dur
Menurutnya, putusan PTUN ini masih belum inkracht van gezelijk, sehingga para pihak masih mungkin untuk melakukan upaya hukum.
Karenanya, dia mengatakan, kondisi ini tidaklah mengganggu aktivitas persidangan yang berjalan di MK. Karena para hakim yang dibatalkan pengangkatannya tersebut masih memiliki legal standing yang sah.
BACA JUGA: Mengaku Sahabat Atut, Ditolak Masuk Karena Tak Ada Jam Besuk
"Hemat saya, persoalan ini tidak perlu diperpajang dengan mengajukan banding atas putusan PTUN, karena akan mendelegitimasi sikap kenegarawanan Presiden," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menjalankan Putusan PTUN No 139/G/2013/PTUN-JKT yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukkan langsung Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.
BACA JUGA: Pemprov Malut Sudah Nyatakan 26 Lulus CPNS
Erwin Nata Omar, penggugat dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengatakan, koalisi yang terdiri dari ICW, ILR, Pukat FH UGM, ELSAM, LBH Padang, serta Yayasan LBH Indonesia yang memenangkan gugatan itu menilai putusan PTUN itu sebagai yurisprudensi baru dalam dunia hukum di Indonesia dan meminta Presiden menjalankannya.
"Koalisi meminta kepada Presiden RI untuk segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta dengan mencabut Kepres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013," kata Tama.
Koalisi menyarankan pemerintah tidak perlu melakukan banding, karena tindakan tersebut dapat dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan semangat Perpu No 1 Tahun 2013 sebagaimana yang dikeluarkan oleh Presiden. Mereka juga Meminta kepada MK secara lembaga untuk menghormati Putusan PTUN.
"Jika MK tidak kooperatif dan tidak tunduk kepada Putusan PTUN, maka jelas MK mempraktikan kepada publik sebuah tindakan yang tidak terpuji yang berimplikasi kepada makin jatuhnya martabat MK di hadapan publik," tegas Erwin.
Diketahui, gugatan ini berlangsung selama empat bulan sejak didaftarkan koalisi ke PTUN 12 Agustus 2013 lalu, hingga diputus 23 Desember 2013 kemarin. Keppres nomor 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida digugat karena cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi soal transparansi.
Nah, dalam amar putusan, Senin (23/12), majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan guggatan penggugat untuk seluruhnya. Selain membatalkan Keppres 87/P/Tahun 2013 itu, hakim juga mewajibkan Tergugat (Presiden RI) untuk mencabut Keppres tersebut.(boy/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 68 Orang Tewas Akibat Aksi Geng Motor dan Balap Liar
Redaktur : Tim Redaksi